Kejari Cilegon Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Narkotika
Titikkata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu, mengatakan pemusnahan ini sebagai upaya penegakan dan penindakan hukum Barbuk yang berasal dari berbagai kasus setelah diputus pengadilan.
"ini adalah bentuk nyata bakti kita kepada masyarakat, salah satunya dengan melaksanakan kewenangan eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya di Kejari Cilegon. Selasa, (22/7/2025).
Diana menjelaskan, Barbuk yang dimusnahkan diantaranya berupa 12.480.000 batang rokok ilegal atau setara 780 karton, narkotika, senjata taham, setta obat-oanatan terlarang seperti tramadol dan eksimer.
"Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp17 miliar, dengan potensi kerugian negara aibat rokok ilegal diperkirakan mencapai hampir Rp12 miliar," ujarnya.
Diana mengungkapkan, Barbuk dan barang rampasan tersebut bukan hanya dari satu perkara Cukai.
"Pemusnahan barang bukti menjadi langkah preventif menghindari penyelewengan serta komitmen bersama antara aparat penegak hukum di Kota Cilegon dalam menegakkan keadilan dan perlindungan masyarakat dari bahaya barang terlarang dan illegal," paparnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS