Barang Bukti Kejahatan Indra Kenz Dieksekusi Kejari Tangsel, Ada Ferari Hingga Uang Rp5 Miliar
TitikKata.com-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan eksekusi barang bukti atas putusan Mahkamah Agung nomor 2029 K/Pid.sus/2023 tanggal 21 Juni, 2023 atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina saat jumpa pers mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian eksekusi yang sudah dimulai dari eksekusi badan pada 18 Agustus 2023 lalu.
"Perlu kami jelaskan bahwa eksekusi ini ada dua bentuk eksekusi badan dan eksekusi barang bukti. Eksekusi badan telah kami lakukan tanggal 18 Agustus 2023 dan indraken sekarang berada di rutan kelas satu Jakarta Pusat.
Silpia mengatakan, berdasar putusan Mahkamah Agung Indra Kenz dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara. Selain itu, dalam putusan Mahkamah Agung juga memerintahkan Kejaksaan untuk memberikan aset sitaan dari Indra Kenz dalam kasus penipuan bermodus trading Binomo kepada para korban.
"Hari ini kami laksanakan dengan mengundang seluruh saksi korban, kalau liat dari list 145 orang. Namun tadi perwakilan penyerahan barang bukti ini kami serahkan ke paguyuban sesuai putusan MA tersebut. Ada 39 item barang bukti yang secara garis besarnya aada tanah dan bangunan. Itu ada berapa wilayah, di Sumatra, dan Tangsel. Apakah itu tanah bersurat atau tidak, nanti ada dari putusan. Selanjutnya mobil ada tesla dan ferari sudah kami serahkan juga. Selanjutnya jam tangan ada 2, Ada uang nilainya 5 miliar sekian, ini per tanggal 30 Agustus 2023 kami pindah bukukan dari rekening RPL kami, ke rekening paguyuban," kata Silpi.
Simak Video: Dewan Pers Gelar Uji Kompetensi Wartawan 2023 di Kabupaten Tangerang
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
