Loading...

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum dan Pidsus Hasil Putusan Pengadilan Tahun 2023

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum dan Pidsus Hasil Putusan Pengadilan Tahun 2023
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum dan Khusus Kejari Kabupaten Tangerang. Foto: Wilda Mg2
Reporter: Wilda Mg2 | Editor: Tama

TitikKata.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari hasil putusan pengadilan negeri Tangerang, terhadap 58 perkara yang terjadi sepanjang tahun 2023.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan adalah berbagai macam obat-obatan terlarang, narkotika serta senjata tajam.

"Tahun ini kita tahun kedua, barang-barang itu ada sabu, ganja, senjata tajam, alat komunikasi, obat-obatan seperti tramadol dan hexyimer, kopi saset kadaluarsa, pakaian, kunci letter T, dan kosmetik tanpa izin edar," ujar Kajari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius, kepada awak media di Kantor Kejari, Kawasan Perkantoran Pemkab Tangerang di Jalan Somawinata  Tigaraksa, Selasa (27/6/2023).

Dari 58 perkara yang ditangani, Ferry, menyebutkan kasus narkoba yang paling banyak ditangani di semester pertama 2023 ini. 

"Pasti, narkoba itu ada segala macem fantastis, kita terus memerangi. Pak kasat narkoba terus memerangi narkoba disini, sehingga dalam waktu singkat apabila ada tindak pidana narkotika, langsung pengadilan, kita eksekusi," ucap dia.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh, rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu sebanyak 390,1 gram, Ganja 449,77 gram, timbangan sebanyak 14 Buah, alat komunikasi 34 unit, senjata tajam 6 Buah, obat-obatan 864 Butir, obat kuat 151 botol, kopi kadaluarsa 19.365 sachet, bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain sebanyak 204 item dan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 2.833 buah.

Simak Video: Renovasi Pagar DPRD Banten Telan Anggaran Rp1,9 Miliar, Setwan Belum Beri DED


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait