Loading...

Kejari Lebak Selisik Dugaan Penyelewengan Dana PIP

Kejari Lebak Selisik Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak. Foto: Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melakukan penyelidikan dugaan korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), untuk mahasiswa di salah satu universitas swasta di Kabupaten Lebak pada tahun 2020-2022.

Kasie Intel Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur, menegaskan pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). 

"Kejari Lebak melalui bidang Pidana Khusus tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan penyaluran PIP tahun 2020 - 2022,"kata Kasie Intel Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur kepada Titikkata di kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Senin (24/7/2023). 

Andi mengaku pihaknya telah memeriksa banyak pihak untuk memperkuat dugaan korupsi.

"Pihak kampus, mahasiswa termasuk pihak kemendikti juga bank penyalur sudah dilakukan pemeriksaan,"katanya.

Meski demikian, Andi enggan menyebutkan universitas dan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan korupsi PIP tersebut.

"Kalau untuk universitasnya karena ini masih dalam proses penyelidikan masih mencari tahu adanya perbuatan hukum, setelah masuk ke penyidikan akan kita sampaikan ke publik," tandasnya.

Sementara Kasie Pidsus Kejari Lebak, Akhmad Fahri membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan penyaluran PIP di salah satu universitas di Kabupaten Lebak pada tahun 2020-2022.

"Ada salah satu universitas yang tengah kita selidiki ada dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan bantuan PIP. Sampai saat ini sudah ada beberapa pihak yang kita mintai keterangan. Termasuk kita telah koordinasi dengan Kementerian pendidikan terkait investigasi terhadap perkara ini. Apabila sudah ada hasilnya nanti kita informasikan," ucap dia.

Simak Video: Sebanyak 300 Siswa Ambil Bagian di O2SN Tingkat Kota Tangsel


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait