Sidang Tipiring Satpol PP Tangsel: Pemilik Karaoke Denda Rp6 Juta, PKL hingga Penjual Jamu Tak Luput dari Sanksi
Titikkata.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindak tegas sejumlah pelanggar peraturan daerah melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025).
Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi gabungan bersama Satpol PP,” ujar Muksin kepada awak media.
Dalam persidangan tersebut, empat kasus pelanggaran ditangani majelis hakim. Mulai dari pedagang kaki lima hingga pengelola tempat hiburan malam yang melanggar aturan perizinan.
Berikut rinciannya:
- Pedagang kaki lima (PKL) dijatuhi denda sebesar Rp100 ribu atau kurungan dua hari.
- Dua pemilik toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol masing-masing dikenai denda Rp500 ribuatau kurungan tiga hari.
- Pengelola kafe tanpa izin di lahan milik pemerintah dikenai sanksi Rp500 ribu atau kurungan dua hari.
- Pemilik tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin dijatuhi denda paling berat, yakni Rp6 juta atau kurungan lima hari.
Menurut Muksin, penindakan ini bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan juga bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan daerah.
“Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama PPNS akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda, terutama terkait perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, serta ketertiban umum di wilayah Tangerang Selatan.
“Penegakan Perda bukan semata-mata untuk menghukum, tapi juga menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di Kota Tangerang Selatan,” pungkas Muksin.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS