Kejari Tangsel Terima Berkas Perkara dan Tersangka Penipuan Iphone Rihana Rihani
TitikKata.com-Kelengkapan berkas perkara penipuan resseler iPhone si kembar Rihana Rihani diterima Kejaksaan Negeri Tangsel dan Kejaksaan Tinggi Banten dari Polda Metro Jaya, pada Kamis (31/8/2023).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUl) Kejati Banten, Teuku Syahroni mengatakan, si kembar Rihana-Rihani itu menjual produk Iphone sejak 2021 di akun instagram miliknya dengan promo menarik.
“Sistem promo dan banyak hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu untuk membuat pembeli tertarik membeli order kepada Rihana yang mana reseller terdakwa menawarkan diri untuk menjadi reseller dan terdakwa Rihana memperbolehkannya,” terang Teuku, ditemui TitikKata di Kantor Kejari Tangsel,
Semula, bisnis yang digelutinya berjalan mulus. Akan tetapi, lama kelamaan, Si Kembar tak mampu membayar karena harga yang dibeli dari toko lebih mahal dibandingkan harga yang mereka tawarkan ke reseller.
“Terdakwa membelikan barang ke tokoh dengan harga normal, namun menjual harga di bawah pasar agar pembeli yakin dengan para terdakwa hingga akhirnya para terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan,” papar Teuku.
Teuku menerangkan, Si Kembar itu disangkakan pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, pasal 372 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan menitipkan terdakwa ke Lapas Wanita Tangerang sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS