100 Kali Maling Motor di Banten Sampai ke Jakarta 10 Pelaku Dibekuk
TitikKata.com - Unit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, mengamankan 10 pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang membekali diri dengan senjata tajam jenis golok dalam setiap aksinya. Dari pengakuan 10 orang tersangka itu, mengaku sudah 100 kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Banten dan DKI Jakarta.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, menegaskan ke-10 orang tersangka yang berhasil diamankan itu merupakan jaringan pelaku curanmor asal Lebak, Banten dan satu pelaku diantaranya masih berstatus pelajar berinisial A (18) dan sembilan orang tersangka lain yang diamankan diantaranya AW (20), RNR (21), O (20), AS alias U (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21) dan DR (18)
"Para pelaku terancam pidana penjara sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara juncto pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, di Mapolres Tangsel, Senin (19/12/2022).
Kapolres menegaskan, kalau terungkapnya jaringan pelaku spesialis curanmor itu bermula dari maraknya aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Atas maraknya kejadian itu, Kapolsek AKP Seala Syah, membentuk tim untuk kegiatan intervensi secara stasioner di titik rawan curanmor.
"Selanjutnya, tim yang mencurigai titik rawan curanmor mendapati dua orang berboncengan sedang melintas dijalan raya Jatake, setelah dibuntuti hingga menuju ke ICE BSD, pelaku curiga dan langsung berupaya kabur dari kejaran Polisi, sehingga dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap para pelaku," terang Kapolres.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap dua pelaku dan polisi mendapati barang bukti berupa kunci letter T berikut mata kunci sebanyak 8 buah berikut senjata tajam jenis golok dan langsung diamankan ke Mapolsek Pagedangan.
"Dari dua pelaku itu, Polisi melakukan pengembangan dari berhasil mengamankan pelaku 3,4,5,6 dan 7 yang juga sebagai pemetik di daerah Muncang, Kabupaten Lebak, Banten," terang Kapolres.
Dari penangkapan sembilan orang itu, dikembangkan lagi ke pelaku lain dan berhasil diamankan pelaku 8 dan 9 di daerah Angke, Jakarta barat.
"Dari tangan pelaku 8 dapat diamankan barang bukti kunci leter T dan 4 buah mata kunci , selanjutnya dilakukan pengembangan kepada penadah yaitu Wawan alias Awong yang merupakan (DPO). Namun penadah melarikan diri dan dapat diamankan pelaku 10 selaku kaki tangan penadah," jelasnya.
Dari keterangan para pelaku lanjut Sarly, para pelaku sudah beroprasi lebih dari 100 kali diwilayah DKI Jakarta dan daerah Banten. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa kepolsek Pagedangan guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, modus dari aksi komplotan itu melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yang sudah diincarnya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci Letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Lalu setelah kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil dirusak kemudian pelaku membawa kendaraan hasil pencurian tersebut.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 20 unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu kunci kontak sepeda motor, satu kunci letter T berikut empat mata kunci yang dililit lakban dan tiga bilah golok.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS