Loading...

Kejari Tigaraksa Musnahkan Berbagai Sajam, Obat Keras dan Narkotika

Kejari Tigaraksa Musnahkan Berbagai Sajam, Obat Keras dan Narkotika
Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang @ Mimi
Reporter: Mimi | Editor: Tama

TitikKata.com - Sejumlah barang bukti hasil rampasan dari 53 perkara tindak kejahatan dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, di Kecamatan Tigaraksa, Selasa, (7/3/2023).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok, parfum, handphone, sabu, ganja, kosmetik, baju dan obat tramadol serta sejumlah senjata tajam. Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara pidana khusus dan 51 dari pidana umum. 

"Untuk yang pidana khusus itu barang buktinya berupa rokok tanpa pita cukai. Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 396,25 gram. Ganja seberat 357 gram. Ini perkara sejak Desember 2022 hingga Februari 2023,” ujarnya. 

Lebih lanjut, barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 436 butir. Senjata tajam 5 buah berupa parang, pedang hingga pedang bergerigi. Termasuk barang bukti berupa alat komunikasi sebanyak 12 buah smartphone yang secara keseluruhan sudah inkcracht atau mendapat putusan tetap dari pengadilan.

"Kita sudah memulai pemusnahkan barang bukti dari perkara pidum dan pidsus. Ada narkotika, rokok tanpa pita cukai dari Bea Cukai. Untuk narkotika ada dari Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Semuanya barang bukti sudah mendapat putusan hukun tetap dari pengadilan," tandas dia.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait