Loading...

Kejati Banten Diminta Segera Tuntaskan Kasus Situ Ranca Gede, Ditaksir Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kejati Banten Diminta Segera Tuntaskan Kasus Situ Ranca Gede, Ditaksir Rugikan Negara Rp1 Triliun
Koordiantor Presedium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Koordiantor Presedium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 triliun.

Hal itu seperti disampaikan Uday Suhada kepada TitikKata saat ditemui di Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (5/1/2024)

“Situ itu kan merupakan aset Pemprov  Banten dan kalau dari hasil taksiran yang sudah dilakukan potensi kerugian keuangan negara bisa ratusan miliar bahkan disinyalir hampir mencapai 1 Triliun, saya kira Kejati Banten harus melakukan langkah cepat dan juga serius karena menyangkut aset negara. Ngga boleh tebang pilih siapa dibelakang mereka,” ujar Uday.

Aktivis antikorupsi itu menilai Kejati tidak akan kesulitan untuk membongkar kasus tersebut. Terlebih, kasus ini momentum bagi Kajati untuk menegakan hukum dan memberantas korupsi di tanah jawara.

“Kalau dua alat bukti sudah ditemukan, tidak ada alasan untuk menghentikan atau membuat berdiam diri. Itu kan hasil perhitungannya sudah ada, jadi sinyalnya sudah kelihatan. Kemudian pihak-pihak mana saja yang harus dimintai keterangan juga  tentu saja Kejati sudah mengantongi nama-nama itu, kalau sudah ditemukan 2 alat bukti itu sudah cukup tidak boleh segan-segan untuk melakukan penetapan seseorang atau beberpa orang yang terlibat di dalamnya untuk segera statusnya dinaikan menjadi tersangka,” katanya.

Uday menduga, ada keterlibatan pejabat pemerintahan baik di lingkungan Pemprov maupun Pemkab Serang dalam kasus tersebut.

“Para penyelenggara pemerintahan entah di level manapun apakah di lingkungan Pemprov atau di Pemkab atau pihak swasta potensi itu ada sangat terbuka. Makanya mumpung hasil perhitungannya sudah muncul angkanya ini fantastis, saya kira ini akan menjadi salah satu barometer keberhasilan seorang Kajati Banten yang baru,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dalam pengusutan kasus penguasaan aset milik Pemprov Banten seluas 25 hektar, dengan taksiran potensi kerugian negara Rp1 triliun.

“Yang jelas fisiknya adalah 25 hektar atau 250 ribu meter persegi, tinggal sekarang NJOP disitu atau harga pasar. Nanti kita lagi kita panggil ahlinya dihitung berapa kalau katakanlah per meternya 4 juta berarti kali 250 ribu meter persegi berarti 1 triliun. Nah ini masih dihitung harga tanah disana, situ berapa meter,” ujar Didik.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait