Tiga Perusahaan Konstruksi Diputus Melanggar Dalam Proyek Revitalisasi TIM Tahap III
TitikKata.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memutuskan tiga perusahaan melakukan persekongkolan dalam tender proyek pelanggaran terkait Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III Tahun Anggaran 2021.
Seperti tertuang dalam putusan Nomor 17/KPPU-L/2022 tiga perusahaan tersebut adalah PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKON) sebagai terlapor III.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan semua ini berawal dari aduan publik terkait adanya dugaan persekongkolan tender dalam revitalisasi TIM tahap III.
"Sekitar tahun 2021 lalu kami dapat laporan dari masyarakat atau publik terkait adanya dugaan persekongkolan tender dalam revitalisasi TIM tahap III. Jadi ini khusus pada tahap III, pekerjaan interior. Jadi dari proses tersebut kami mencatat berbagai dugaan-dugaan adanya persekongkolan khususnya adanya semacam fasilitasi oleh panitia tender terhadap untuk mengatur kemenangan peserta tender tertentu," katanya ditemui Titikkata, pada Senin (24/7/2023) di ruangan Media Center KPPU.
Lanjutnya, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Mereka melanggar pasal 22 undang-undang Nomor 5 tahun 1999, di mana pelaku usaha dilarang untuk bersekongkol dalam upaya memenangi tender tertentu. Jadi pasal 22 itu mengatur larangan adanya persekongkolan antar para pihak dalam memenangkan peserta tender tertentu," katanya.
Sementara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi A sekaligus Ketua fraksi PDI-Perjuangan DKI, Gembong Warsono mengatakan kasus TIM tidak berbeda jauh dengan Jakarta International Stadium (JIS), dimana terjadi karena adanya keleluasaan yang diberikan kepada JakPro.
"Ya sebenarnya beda-beda tipis antara JIS dengan TIM itu. Salah satu persoalan yang kita dorong juga kaitan dengan apa yang terjadi di TIM adalah soal penetapan pemenang yang dilakukan oleh JakPro yang justru lebih mahal 300 miliar, ini yang salah satu yang mau kita dalami dalam konteks JIS. Dalam konteks TIM saya kira tidak beda jauh itu, kenapa ini terjadi ya karena soal penugasan yang akhirnya memberikan keleluasaan kepada JakPro untuk bisa menentukan pemenang dengan tangannya sendiri. Saya kira keputusan KPPU menjadi cermin bagi kita semua bahwa ke depan hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi," katanya.
Simak Video: Sekretariat DPRD Banten Diduga Palsukan Struk BBM Perjalanan Dinas, Ini Kata Pengamat Hukum Untirta Serang
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
