Kejati DKI Terima SPDP Tapi Tersangka Belum Dicantumkan, Boyamin Maki; Boleh Saja
TitikKata.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah melalui pesan tertulis yang diterima TitikKata, Senin (16/10/2023) membenarkan jika SPDP telah diterima pada Rabu 11 Oktober 2023.
Namun, dalam SPDP tersebut belum mencantumkan nama tersangka. Adapun, tersangka nantinya bakal dijerat Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui pesan suara yang diterima TitikKata, Senin (16/10/2023) menyampaikan pandangannya perihal SPDP yang belum mencantum tersangka.
"Dalam sistem penyelidikan kita memang ada SPDP umum yang memang belum di tentukan tersangkanya, atau belum ditemukan tersangkanya atau masih di dalami tersangkanya meskipun penyidik gambarannya siapa, tapi karena ini sifatnya penyidikan berdasarkan KUHAP maka boleh yang penting ada peristiwa pidana dinaikkan penyidikan,"katanya.
"Tapi kan untuk memperkuat itu harus penyidikan dan nanti menemukan tersangkanya. Jadi istilanya begitu, kalau paling benar itu menemukan tersangka itu saat penyidikan," tambahnya.
Boyamin kemudian menyampaikan harapannya terkait penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Dengan SYL sudah ditangkap dan ditahan maka mestinya segera dibawa ke pengadilan, dan nanti yang diduga memeras SYL juga segera ditangkap, ditahan dan dibawa ke pengadilan," katanya.
Untuk diketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan.
Terkait pimpinan KPK RI, ia diduga melakukan pemerasan kepada SYL saat melakukan penanganan perkara di Kementan RI.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS