Kekerasan Dalam Pacaran Mahasiswi UPH Terjadi di Luar Kampus dan Jam Perkuliahan
TitikKata.com - Peristiwa dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan JBK, mahasiswa Universitas Pelita Harapan ( UPH) Tangerang, porgram studi Management Business angkatan tahun 2020 terhadap pacaranya AS, mahasiswi angkatan tahun 2022 terjadi di luar area kampus dan di luar jam perkuliahan.
Dalam keterangan tertulis pihak UPH, menegaskan "Dengan peristiwa yang melibatkan mahasiswa kami, tim pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi. Peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi,” jelas pihak UPH dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/2/2023).
Pihak civitas akademik juga menegaskan tidak mentolerir segala tindak kekerasan baik fisik maupun verbal yang dilakukan di area perkuliahan.
“UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi,” tegas keterangan yang diterima.
UPH juga menegaskan agar mahasiswa yang bersangkutan untuk bertanggungjawab dan menerima keputusan atas perbuatan yang dilakukan.
“Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas.
UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Sebelumnya diberitakan, AS, mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang, diduga menjadi korban penganiayaan kekasihnya yang juga mahasiswa kampus serupa. Aksi kekerasan oleh sang kekasih berinisial BJK, telah dilaporkan AS, ke Polres Tangerang Selatan.
Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan tersebut. Saat ini, pihak Kepolisian Resor Tangsel, masih melakukan penyelidikan perihal tersebut.
“Terkait viralnya seorang mahasiswa UPH berinisial AS, yang menjadi korban penganiayaan. Bahwa benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima lalporan Polisi dari AS tersebut, yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan,” terang Galih, dikonfirmasi Senin (20/2/2023).
Berdasarkan curian yang dia sampaikan di media sosial pribadinya, AS, menceritakan kalau sang kekasih BJK, kerap menganiaya AS baik secara fisik dan verbal yang dilakukan beberapa kali hal itu, dia buktikan dari foto bekas kekerasan yang dia alami dan bukti chat kasar antara korban dan kekasihnya.
“Aku AS, mahasiswa UPH mahasiswa management business 2022 telah dianiaya oleh BJK, mahasiswa management business angkatan 2020 yang sekarang sedang magang di tempat bekerja papahnya di Kembangan,” tulis AS dalam akun Twitter nya.
“Aku minta tolong untuk warga Twitter untuk up kasus ini, karena sampe detik ini pelaku belum tertangkap dan masih aktif serta bebas berkeliaran,” tulisnya.
“Untuk kasus tersebut masih Proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Tangsel. Untuk Kejadian Penganiayaan yang dialami korban yang dilaporkan tersebut terjadi di sekitar tanggal 25 November 2022 lalu,” ujar Ipda Galih.
Galih menuturkan bahwa korban AS, juga telah melakukan visum atas luka-luka yang dia alami di RS Medika, Serpong, Tangerang Selatan.
“Terhadap bekas luka yang dialami korban telah dilakukan visum di RS Medika Tangsel,” ujar dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS