Kekosongan Jabatan Wabup Serang Menunggu Kemendagri
TitikKata.com-Pengganti Wakil Bupati Serang pasca meninggalnya Pandji Tirtayasa pada September lalu, masih menunggu surat dari Kemendagri RI.
Menanggapi soal itu, Bupati Serang Ratu Tatau Chasanah mengatakan, karena periodisasi Bupati dan Wakil Bupati Serang terpotong lantaran adanya Pemilu serentak maka pihaknya masih menunggu aturan dari Kemendagri.
"Jadi setelah ada surat kematian kemudian kita juga menunggu sampai 40 hari dan harus diusulkan ke Kemendagri. Kalau itu aturan di Kemendagri karena kan dari periode saya ini periodisasi nya kepotong, harusnya kan sampai 2026 tapi kan karena ada Pilkada serentak nanti saya habis tahun depan di akhir tahun depan itu kalau tidak salah di Desember nah ini kan berarti itungannya seperti apa kalau normal 5 tahun itu ada aturannya yang semua orang sudah tahu misalnya di beberapa sisa waktu itu ada wakil kalau seperti ini tinggal satu tahun lagi seperti apa kita serahkan ke Kemendagri," ujar Tatu kepada Titikkata di Pendopo Bupati Serang, Selasa (14/11/2023).
Dikatakan Tatu, sejauh ini terkait pelaksanaan teknis kerja-kerja pemerintahan tidak mengalami kendala meski kekosongan pada jabatan Wakil Bupati Serang.
"Bisa di handle sebetulnya saya juga kan pelaksanaan tugas di masing-masing OPD tapi saya dengan staff ahli bupati dengan Asda, Sekda, dan pada asisten daerah kan yang memonitor semua berjalannya program insya allah tidak terkendala karena kita kan ada pak Sekda, Asda II, ada staff ahli bupati, Insya Allah pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan dengan baik tidak akan terlantar," ucapnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS