Loading...

Ironi Pemprov Banten, Bantuan Parpol Capai Rp30 Miliar sedangkan Bansos Hanya Rp18 Miliar

Ironi Pemprov Banten, Bantuan Parpol Capai Rp30 Miliar sedangkan Bansos Hanya Rp18 Miliar
Kawasan pusat pemerintah Provinsi Banten. Foto: Istimewa
Reporter: Jejen | Editor: Lani

Titikkata.com - Ditengah keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Provinsi Banten justru jor-joran mengalokasikan anggaran bantuan partai politik (banpol) mencapai Rp30 miliar, lebih besar dari  belanja kesejahteraan rakyat atau bantuan sosial (bansos) senilai Rp18 miliar.

Hal itu terlihat dari Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2025 tentang penjabaran Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Dalam Pergub tersebut, belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik mencapai Rp30.000.640.000,00. Sementara, bantuan sosial hanya Rp18.610.000.000,00.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, Novriyadi Purwansyah mengklaim, anggaran hibah tersebut diberikan kepada parpol secara proporsional sesuai jumlah suara sah pada pemilihan umum.

“Berdasarkan jumlah suara yang sudah ditetapkan oleh KPU,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (10/8/2026).

Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik Kesbangpol Banten, Holil Badawi nampak irit bicara saat dikonfirmasi. Menurutnya, anggaran hibah parpol tidak mengalami kenaikan atau sama seperti tahun 2025.

“Tetap sama sesuai dengan tahun kemarin, ada di jukmisnya (untuk alokasi tiap parpol,red),” katanya.

Sementara, pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ahmad Sururi, menilai ketimpangan proporsi anggaran hibah partai lebih besar dari Bansos perlu dievaluasi.

Seharusnya, kata Sururi, anggaran bansos lebih diprioritaskan karena sangat penting untuk menjaga daya beli rakyat miskin dan melindungi kelompok rentan.

“Untuk melindungi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi, Pemprov Banten seharusnya punya keberanian fiskal yang sama kuatnya atau bahkan melebihi hibah anggaran parpol,” ucap Sururi,

“Dalam perspektif kebijakan publik, urutannya harus jelas, prioritaskan ke pangan, kesehatan, lapangan kerja, ekonomi dan perlindungan masyarakat miskin baru kemudian belanja yang sifatnya pendukung politik dan kelembagaan,” sambung dia.

Menurutnya, APBD merupakan instrumen pemenuhan kepentingan publik bukan instrumen balas jasa politik.

“Meski tujuan kedua hibah tersebut berbeda, terpenting harus dipastikan prioritas kebutuhan publik, jadi secara prinsip anggaran bansos harus dinaikan, apalagi jika anggaran Rp18 Miliar tersebut belum mampu menjangkau kebutuhan dasar publik,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait