Kelebihan Bayar Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Banten Sudah Dikembalikan, Inspektorat Lakukan Penindakan
TitikKata.com-Inspektorat Provinsi Banten angkat bicara terkait kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Inspektorat Provinsi Banten, M Tranggono mengatakan, temuan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) sebesar Rp1 miliar.
“Perkembangan terakhir memang akhirnya semua temuan BPK itu sudah dituntaskan, sudah selesai dan mereka ini sudah mengembalikan. Kita ini tidak tinggal diam. Artinya, kalau kita bicara temuan ini ada dua hal yang kita lakukan pertama tindakan koreksi, kedua tindakan pencegahan,” katanya ditemui TitikKata di gedung Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (20/7/2023).
Disinggung indikasi pemalsuan dokumen surat bisa dipidana, Tranggono berdalih selama tidak mengembalikan kerugian negara maka Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses secara hukum.
“Kalau kita lihat aturannya bahwa pertama ini yang penting bisa diselesaikan dulu. Jadi kalau 60 hari tidak selesai ini adalah penindakan APH. Jadi rasanya sudah diselesaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten Deden Apriandhi menjelaskan, pihaknya telah mengembalikan temuan BPK ke kas daerah pada April 2023.
“Kalau temuan yang ada di sekretariat DPRD bukan hanya sekedar kelebihan perjalanan dinas, tapi ada juga beberapa kegiatan lain. Alhamdulillah sudah kita selesaikan mengacu pada rekomendasi yang diberikan oleh BPK," ucap dia.
Simak Video: Genap 1 Tahun, Pengunjung Perpustakaan Jakarta Capai Ratusan Ribu Orang
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
