Loading...

KI DKI Jakarta Tekankan Keterbukaan Informasi Demi Mencegah Korupsi

KI DKI Jakarta Tekankan Keterbukaan Informasi Demi Mencegah Korupsi
Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali menyoroti keterbukaan informasi publik dalam pembahasan kebijakan publik.

Ditemui TitikKata, Rabu (20/9/2023) di kantor KI DKI, Jakarta Pusat, Angga menjelaskan, semua penentuan kebijakan publik yang dilakukan badan publik bersifat terbuka, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 3 huruf a.

“Di pasal 3 huruf a bahwa badan publik ketika merencanakan sebuah kebijakan, terus dalam rangka menentukan sebuah kebijakan, sampai ke penentuan pengesahan sebuah kebijakan serta alasan pengambilan sebuah kebijakan itu sifatnya terbuka. Itu merupakan informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat, apakah itu informasi yang harus disediakan atau diumumkan secara berkala ataupun informasi yang hanya cukup wajib disediakan setiap saat," ujarnya.

Lanjut Aang, keterbukaan informasi dari badan publik sangat berguna bagi masyarakat mengenai sebuah kebijakan yang dibuat.

“Gunanya untuk apa? Supaya masyarakat mengetahui terkait badan publik dalam rangka merencanakan sebuah kebijakan. Harapannya adanya serapan aspirasi atau partisipasi dari masyarakat contoh ketika sebuah kebijakan publik tanpa menyerap aspirasi atau partisipasi masyarakat tiba-tiba masyarakat tahunya itu pas pengesahan saja,” katanya.

Selain itu, kata Aang keterbukaan informasi tersebut juga dapat mencegah korupsi sejak awal.

“Yang kedua dengan adanya keterbukaan dalam rangka perencanaan sebuah kebijakan, itu sebetulnya pada dasarnya mempunyai peran dalam rangka memberantas atau mencegah korupsi itu dari hulu. Jadi seseorang ketika akan melakukan korupsi, ketika sudah dipantau dari hulunya dari mulai perencanaan sampai ke eksekusinya masa sih pejabat masih bisa melakukan hal seperti itu, karena informasinya sudah terbuka. Atau pun ketika badan publik itu tidak melakukan transparan ketika dalam rangka penyusunannya, nah ketika sudah disahkan maka dokumen atau informasi dalam rangka penyusunan sebuah kebijakan tersebut informasi yang bersifat terbuka,” lanjut dia.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait