Rp183 Miliar untuk Perdin, Akademisi Untirta: Pemprov Banten Tak Peka Kebutuhan Publik
Titikkata.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Ahmad Sururi menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang mengalokasikan anggaran belanja perjalanan dinas (Perdin) tahun 2026 mencapai Rp183 miliar.
Anggaran Perdin Rp183 tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Dalam Pergub tersebut, dirincikan belanja perjalanan dinas sebesar Rp183.104.712.000,00 atau Rp183 miliar, belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp182.429.424.000,00, belanja perjalanan dinas biasa Rp145.795.905.000,00, belanja perjalanan dinas dalam kota Rp6.107.568.000,00, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp28.640.293.000,00, belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota Rp1.885.658.000,00, hingga belanja perjalanan dinas luar negeri Rp675.288.000,00.
“Menurut saya, angka Rp183 milliar untuk perjalanan dinas ini sudah tidak rasional dan menunjukkan pemprov Banten tidak peka terhadap kebutuhan publik. Ini bukan sekadar soal besar-kecil angka, tetapi soal apakah Pemprov Banten sudah melakukan perencanaan berbasis kebutuhan publik atau hanya sekadar mengulang kebiasaan birokrasi,” ucap Sururi kepada TitikKata saat dikonfirmasi, pada Jumat (3/4/2026).
Sururi berujar, terjadi distorsi prioritas anggaran, dimana belanja yang bersifat administratif justru mengambil porsi lebih besar, sementara kebutuhan dasar masyarakat masih belum tertangani secar optimal.
“Secara objektif, perjalanan dinas memang memiliki fungsi seperti koordinasi, supervisi, bahkan peningkatan kapasitas akan tetapi ketika skalanya mencapai ratusan miliar, pertanyaannya adalah perlu atau tidak? proporsional atau tidak? berdampak atau tidak?,” katanya.
Disisi lain, Sururi perpandangan, ketika pemerintah pusat mendorong efisiensi, Pemprov Banten justru menganggarkan perjalanan dinas yang cukup besar. Artinya Pemprov Banten tidak memiliki sense of crisis.
“Seharusnya anggaran publik bersifat adaptif terhadap tekanan eksternal dan kebutuhan masyarakat. Jangan ada kesan bahwa APBD lebih melayani stabilitas internal birokrasi dibanding kepentingan publik,” tegas Sururi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengklaim pihaknya akan segera mengidentifikasi hingga memangkas anggaran perjalanan dinas sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan kerja dari rumah alias wrok from home (WFH) bagi ASN di lingkup pemerintah daerah.
Selain instruksi WFH, Kemendagri juga meminta Pemda untuk membatasi atau mengurangi perjalanan dinas.
“Jadi ada WFH, kemudian efisiensi bahan bakar kendaraan dinas, sudah barang tentu juga perjalanan dinas. Kan otomatis perjalanan dinas berkurang,” katanya.
Namun, Deden enggan merinci prihal besaran perjalanan dinas yang bakal dipangkas. Dia berdalih masih akan dirapatkan.
“Itu perjalanan dinas efisiensi BBM,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS