Loading...

Koalisi Rakyat Banten Bongkar Dugaan Perda RTRW Pesanan Oligarki PIK 2: Zona Hijau di Serang Jadi Kawasan Industri

Koalisi Rakyat Banten Bongkar Dugaan Perda RTRW Pesanan Oligarki PIK 2: Zona Hijau di Serang Jadi Kawasan Industri
Polemik Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043 kembali memanas. Foto: Titikkata
Reporter: Jejen | Editor: Lani

Titikkata.com - Polemik Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043 kembali memanas. Koalisi Rakyat Banten menduga regulasi tersebut bukan murni untuk kepentingan masyarakat, melainkan pesanan oligarki yang terafiliasi dengan megaproyek PIK 2 milik Aguan dan Anthony Salim.

Pasalnya, aturan tata ruang itu mengubah status zona hijau di wilayah Pontang–Tirtayasa, Kabupaten Serang, menjadi kawasan industri. Perubahan fungsi lahan ini disebut hanya menguntungkan kepentingan bisnis PIK 2.

Hal tersebut disampaikan perwakilan Koalisi Rakyat Banten, Kholid Miqdar, usai audiensi dengan Ketua DPRD Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (10/9/2025).

“Kami menemukan adanya perubahan tata ruang yang semula zona hijau malah jadi zona industri. Ini mengejutkan dan sangat merugikan masyarakat. Kami menduga kuat perubahan ini pesanan oligarki. Lahan pertanian dan perikanan jangan seenaknya diubah jadi kawasan properti, karena itu sumber penghidupan kami,” tegas Kholid.

Ia menambahkan, DPRD Banten seharusnya segera melakukan revisi Perda RTRW dengan melibatkan partisipasi publik, bukan hanya mengakomodasi kepentingan pengusaha besar.

Menurutnya, sejak awal masyarakat telah merasakan dampak langsung dari pembangunan PIK 2 yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). “Sungai ditimbun, sawah dan tambak diurug, bahkan banyak lahan diubah tanpa proses jual-beli yang jelas. Tiba-tiba tata ruang sudah berubah. Ini jelas menyengsarakan masyarakat,” tambahnya.

Senada, warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Iqbal, mengungkapkan bahwa dua perusahaan yang terafiliasi dengan PIK 2 sudah mengantongi izin lokasi (Ilok) di kawasan tersebut, yakni PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah.

“PT Pandu menguasai hampir 3 ribu hektare, sementara PT Bahana sekitar 4 ribu hektare. Dari izin usaha dan KBLI-nya, jelas mereka bergerak di bidang industri dan properti. Yang aneh, izin lokasi PT Pandu terbit pada 15 Desember 2022, padahal Perda RTRW baru disahkan pada Maret 2023. Kok bisa izin duluan? Jelas ini seperti karpet merah untuk oligarki,” pungkas Iqbal.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait