Penanak Nasi Untuk Warga Miskin Akan Dibagikan, Memasak Tinggal Colok
TitikKata.com - Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan membagikan 680 ribu penanak nasi kepada kelompok rumah tangga miskin, mendapat dukungan Komisi VII DPR RI. Dengan penggunaan penanak nasi, diharapkan dapat mengurangi penggunaan gas elpiji 3 kilogram.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengungkapkan dukungannya, terhadap rencana pemerintah membagikan 680.000 penanak nasi listrik yang menelan anggaran hingga Rp340 miliar kepada masyarakat kurang mampu.
"Wacana pemberian penanak nasi ini ditujukan untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 dan 900 VA berdasarkan data Kementerian Sosial. Kami juga mendorong uji coba pemberian penanak nasi listrik gratis segera dilakukan," ungkap dia dalam keterangan pers dikutip dari parlementaria, Selasa (6/12/2022).
Dia menegaskan, wacana pembagian penanak nasi gratis itu, berkaitan dengan pengurangan penggunaan elpiji tiga kilogram. Dengan penggunaan penanak nasi, diharapkan bisa menghemat subsidi elpiji 3 kipogram hingga Rp52,2 miliar.
“Prinsipnya dalam melaksanakan transisi energi menjadi energi bersih berbasis listrik, ini menjadi pertimbangan kami di Komisi VII, apalagi ada unsur penghematan energi,” jelas dia.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku sudah menghitung biaya yang dihabiskan masyarakat. Menurut dia, penggunaan penanak nasi akan lebih murah ketimbang memakai gas elpiji 3 kilogram.
"Dalam setiap tabung elpiji tiga kilogram ada subsidi pemerintah sebesar Rp33.000," katanya.
Eddy menyebutkan sederet pertimbangan terkait program bagi-bagi penanak nasi. Selain penghematan subsidi elpiji 3 kg, bagi-bagi penanak nasi gratis juga bisa menyerap over supply listrik.
"Terlebih PLN pada tahun yang akan datang akan menerima pasokan 7,3 GW padahal kebutuhan 800 MW. PLN harus membayar dan harus diserap dengan menggunakan penanak nasi ini. Ini akan ada uji coba dulu, kalau uji coba sebanding maka program ini bisa dilanjutkan,” pungkas Eddy.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS