KPU Kabupaten Serang Buka Pendaftaran PPK, Segini Honornya
TitikKata.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membuka rekruitmen badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz mengatakan, perekrutan PPK mulai dibuka dari tanggal 23-27 April 2024.
"Badan adhoc PPK di Kabupaten Serang di setiap kecamatan itu 5 orang dibantu oleh 3 staf kesekretariatan total keseluruhan 8 orang jadi terbagi 5 orang sebagai komisioner 3 orang sekretariat," ujar Ichsan kepada Titikkata, Rabu (24/04/2024).
Dikatakan Ichsan, untuk sistem perekrutan PPK mengacu pada undang-undang P-KPU dan Juknis KPU RI bahwa proses perekrutan dilakukan secara online melalui website KPU.
"Perekrutan tetap mengacu pada undang-undang PKPU dan Juknis dari arahan KPU RI bahwa perekrutan kita pengumumannya dari wesbite KPU, kemudian dari iklan media cetak dan online, kemudian ada beberapa penyebaran dari instagram, Facebook, dan lain sebagainya. Dan perekrutan ini bisa mendaftar lewat Siakba," katanya.
Lebih lanjut, Ichsan mengatakan, untuk masa kerja PPK yakni 7 bulan dengan honorium setiap bulannya sebesar Rp2,5 Juta.
"Untuk kontrak akan habis itu di bulan Desember kalai dihitung bulan hanya 7 bulan waktu durasinya sebagai badan adhoc di kecamatan. Sesuai arahan KPU Provinsi Banten dan Juknis yang kita koordinasikan ke KPU RI artinya untuk honorium itu untuk ketua PPK 2,5juta, untuk anggota 2,3juta, untuk staf dan kesekretariatan 1,8juta," ujarnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS