KPU Kota Tangerang Tetapkan 1.363.400 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, 4.796 Pemilih Dicoret
TitikKata.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mencoret 4.796 pemilih dalam daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pencoretan ribuan data itu karena tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Subhan saat dijumpai TitikKata Kamis (25/52023) mengungkapkan, dari 1.368.196 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini berkurang menjadi 1.363.400 pemilih yang telah diplenokan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Dari 4.796 pemilih yang dianulir tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU Kota Tangerang. Sebab, terdapat pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang menyandang status sebagai anggota aktif di Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, serta pemilih dengan status ganda. Baik ganda luar kota dalam provinsi maupun ganda luar kota luar provinsi dan juga tidak diketahui keberadaannya.
“Itu dikarenakan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat dikarenakan meninggal dunia yang masih kita temukan sebanyak 305. Kemudian pemilih yang ganda antarkota dalam provinsi maupun ganda antarkota luar provinsi sebanyak 4.439 pemilih. Lalu masih ada juga yang kemarin kita mengidentifikasi pemilih yang masih aktif sebagai (TNI) ini kita coret sebanyak 5 pemilih. Kemudian yang aktif sebagai Polri ini sebanyak 8 pemilih yang ternyata masih aktif sebagai anggota Polri kemudian kita coret,” ungkapnya, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, daftar pemilih ganda merupakan persoalan terbesar dalam pendataan pemilih. Pasalnya, daftar pemilih ganda terbagi dalam sejumlah kriteria di antaranya, pemilih ganda antar Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga pemilih ganda dengan luar negeri.
“Kenapa ini terjadi? karena terutama untuk wilayah Kota Tangerang uang mobilisasinya itu sangat tinggi. Jadi keluar masuknya cukup tinggi juga penduduknya. Mungkin ketika kemarin mereka masih terdaftarkan diri di daerahnya, dimasukkan sebagai daftar pemilih itu kemudian muncul lah daftar pemilih yang ganda,” katanya.
KPU mengaku dalam mengatasi daftar pemilihin ganda, pihaknya memerlukan bukti secara otentik bahwa para pemilih memang benar berada di wilayah Kota Tangerang atau sebaliknya. Itu ditandai dengan video daring disertai menunjukkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Nah kesulitan kami itu untuk mengomuniksikan daftar pemilih ganda antarkota antarprovinsi ini kita harus bisa betul-betul menyatakan bahwa pemilih itu betul-betul ada di kita. Nah kita buktikan tuh dengan adanya data pendukung, bukti otentiknya KTP-nya ada. Kemudian orangnya juga ada. Itu kita nyatakan ini adalah pemilih aktif di Kota Tangerang, maka yang berada di daerah ini harus dicoret,” ucap dia.
“Nah begitu juga sebaliknya, kalo ada data kita diklaim kalau ada pemilih kita di daerah kemudian mereka menunjukkan bahwa pemilih itu ada di daerah kemudian orangnya ada bukti otentiknya ada disampaikan ke kita, maka kita akan langsung melakukan pencoretan di Kota Tangerang,” tutupnya.
Simak Video: Soal Maladministrasi Rotasi Mutasi Pejabat Banten, Al Muktabar: Saya Datang meski Tidak Dipanggil
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
