KPU Lebak Digugat Partai Buruh, Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
TitikKata.com-Partai Buruh menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Hal itu terungkap kala Bawaslu Kabupaten Lebak menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung, Selasa (12/9/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat menegaskan sidang digelar untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dengan terlapor KPU Kabupaten Lebak.
"Hari ini adalah sidang dugaan penanganan pelanggaran administratif laporan dari Partai Buruh. Terlapornya adalah KPU Kabupaten Lebak," kata Dedi kepada TitikKata.
Kata dia, sidang digelar sejak Senin, 11 September 2023. Namun terpaksa ditunda lantaran pihak pelapor yakni partai buruh tak hadir dalam sidang.
"Laporan soal pelanggaran administratif, laporannya terkait DCS (Daftar Calon Sementara) dari Partai Buruh. Akhirnya kita lakukan sidang," ujarnya.
Diungkapkan Dedi, Sidang yang digelar karena pelapor yang merasa di tidak masuk DCS karena di Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga dicoret oleh KPU Lebak.
"Ada caleg di TMS kan, karena Caleg tersebut di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) karena mungkin adanya kegandaan di salah satu Partai Buruh," ungkap Dedi.
Ditambahkannya, sidang hari ini untuk mencari pembuktian atas laporan yang dibuat partai buruh.
"Dalam sidang ini kita mencari pembuktian. Betul apa tidak bahwa yang bersangkutan, di TMS kan ya," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS