Loading...

Kriminalisasi Buruh Pabrik di Banten di-PHK Sepihak dan Dipenjarakan

Kriminalisasi Buruh Pabrik di Banten di-PHK Sepihak dan Dipenjarakan
Buruh PT Pelita Enamelware Industry di Mapolda Banten
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Puluhan buruh perempuan menggeruduk Markas Polda Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Senin (16/10/2023). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Kapolda Banten menghentikan laporan pihak PT Pelita Enamelware Industry terhadap dua buruh atas nama Unah dan Sugiyanti.

“2 buruh dilaporkan oleh pihak perusahaan akibat dari mogok kerja, pada 22 September 2023, kami (buruh,red) melakukan aksi mogok kerja di depan perusahaan PT Pelita  dengan agenda para buruh sudah bekerja 25 tahun tapi tidak mendapatkan pesangon dan di PHK secara mendesak,” ujar Raffi, dari LBH Pijar, kepada TitikKata saat ditemui di Mapolda Banten, pada Senin (16/10/2023).

Dikatakan Raffi, sudah tiga bulan 35 buruh tidak mendapat kejelasan nasib usai di PHK oleh PT Pelita Enamelware Industry, para buruh terus melakukan demo di depan perusahaan.

Alih-alih mendapat hak pesangon, dua buruh justru dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran dituding melakukan kekerasan terhadap pihak perusahaan saat demo.

“Para buruh di laporkan karena diduga melanggar penganiayaan ringan yang dilakukan oleh buruh terhadap perusahaan itu sendiri,” sambung dia.

Sementara, Umiyati salah satu buruh yang terkena PHK mengakui, pihaknya sudah 25 tahun bekerja di PT Pelita Enamelware Industry. Namun terkena PHK dan perusahaan hanya memberikan uang pisah.

“Hanya mendapatkan uang kurang lebih Rp1,5 juta, uang pisah. Kurang lebih 40 orang ini (buruh) mengajukan PHK juga cuma mendapatkan uang pisah sebesar Rp1 juta,” katanya.

“Jadi sesudah pihak perusahaan berunding klarifikasi waktu itu keluar dengan nominal Rp4 juta. Kenapa dari pihak Disnaker datang mau penyelesaian tapi malah turun hadi 3 juta. Ini hal-hak karyawan, hak ibu ibu yang harus dipenuhi, dengan bekerja kurang lebih 25 tahun, mohon hak kita dipenuhi sesuai peraturan,” ungkap dia.

Umi pun,  menuntut pihak perusahaan untuk mencabut laporan terhadap dua rekannya yang diduga melakukan tindakan kekerasan.

“Minta dibebasin, ini kan masalah buruh, dilepas jangan dipermasalahkan di Polda,” tandasnya.

Sementara, wartawan sudah berusaha mengonfirmasi pihak Polda Banten, namun hingga berita ini disampaikan belum dapat dimintai keterangan.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait