Loading...

Kuartal III 2023 Pajak Reklame Kabupaten Pandenglang Belum Capai Target

Kuartal III 2023 Pajak Reklame Kabupaten Pandenglang Belum Capai Target
Reklame di Kabupaten Pandeglang. Foto: M. Mubin
Reporter: M. Mubin | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, mengingatkan terhadap para pengusaha Wajib Pajak (WP) reklame, untuk menaati pembayaran pajak sesuai waktu yang ditentukan.

Kepala Bidang Penetapan Bapenda Kabupaten Pandeglang, Dede Maulana, mengaku, jika penyerapan pajak reklame baru mencapai 59 persen.

"Target capaian pajak reklame yang sudah ditetapkan di tahun 2023, yakni sebesar Rp 1.630.154.111,00. Sedangkan, penyerapannya  yang baru terhitung dari Januari hingga September saat ini, terdapat senilai Rp. 970.294.554,00 atau setara dengan 59,52 persen. Sisanya tinggal sekitar 41 persenan," katanya ditemui TitikKata, di Kantor Bapenda Pandeglang, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.1, Pandeglang, Rabu (6/9/2023), 

Meski belum sesuai harapan, pihaknya berharap pada triwulan terakhir penyerapan pajak reklame dapat terealisasi di angka 75 persen. 

"Untuk memaksimalkan target, tentu kita akan melakukan upaya-upaya pengawasan, penagihan secara paksa dan dan menggali potensi-potensi yang akan disesuaikan dengan data wajib pajak. Kemudian, jika terdapat perusahaan yang tidak mau membayar pajak, tentu kami akan melakukan penindakan. Agar capaian targetnya bisa melebihi target yang sudah ditetapkan," ungkapnya. 

Dede menambahkan, bahwa pendapatan terbesar pada Pajak Reklame ini, terdapat di tiga item, diantaranya, seperti Papan Billboard dan Videotron, yang tercatat hingga saat ini tereallisasi senilai Rp953.899.444.

"Mengenai ketentuan biaya pemasangan reklame ini, sudah diatur pada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame," pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait