Inspektorat Banten Kebut Penyelesaian Temuan BPK, TLHP Baru Capai 85 Persen
Titikkata.com - Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Maani Nina, memastikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (TLHP BPK) belum tuntas semua baru mencapai 85 persen.
Sebab itu, Inspektorat Banten membuka desk TLHP BPK untuk mempercepat penyelesaian temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Banten mendapatkan posisi keempat sekitar penyelesaiannya 85 persen, kita coba untuk tahun ini kita buka desk semua OPD, dan kita sudah menindaklanjuti hasil dari tindaklanjut oleh OPD sendiri dan itu masuk ke aplikasinya BPK. Nah BPK membuka hanya dua kali dalam setahun,” ucap Nina kepada titikkata saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (2/4/2026).
“Sekarang kami tindaklanjuti semua sisa-sisanya, semua yang telah dilakukan TLHP nya tinggal menunggu validasi dari BPK,” sambung dia.
Menurut Nina, kepala OPD bakal diberikan sanksi berupa teguran tertulis oleh Gubernur jika temuan BPK tidak diselesaikan, karena rekomendasi LHP perintah negara yang wajib dilaksanakan oleh OPD.
“Kita sudah ada SOP-nya. Jadi sepanjang dia mendapatkan sanksi rekomendasi itu kan jelas ada pengembalian, terus juga mendapatkan sanksi terus juga kita sampaikan teguran untuk pegawainya,” katanya.
Disinggung soal temuan dana Bantuan Operaisonal Sekolah (BOS) dalam LKPD 2024, Nina mengklaim, dinas terkait telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Dia tidak menampik, temuan tersebut berpotensi pidana jika kerugian negara tidak dikembalikan..
“Karena itu imbas dari bagaimana dia kelalaian menjadi salah satu sanksi, sanksinya bisa ringan sedang dan berat,” tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS