Lapangan Padel di Serpong Disorot Warga, Diduga Dibangun Tanpa PBG
Titikkata.com - Pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Km 8, RT 04/RW 01, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan dari warga sekitar.
Proyek yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski aktivitas konstruksi terus berjalan.
Salah satu warga setempat, Prabowo Sulistiono, mengaku kesulitan memperoleh kejelasan terkait legalitas proyek tersebut.
Ia menyebut jarak bangunan dengan permukiman warga sangat dekat, sementara skala pembangunan tergolong cukup besar.
“Pembangunan sudah berjalan sekitar tiga bulan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal izin PBG-nya,” ujar Prabowo, Selasa (6/1).
Tak hanya soal perizinan, warga juga mempertanyakan siapa pihak pemilik atau pengelola lapangan padel tersebut.
Ketidakjelasan ini memunculkan kekhawatiran akan tanggung jawab jika di kemudian hari muncul dampak lingkungan atau gangguan bagi warga sekitar.
“Kami tidak tahu siapa pemiliknya. Kalau nanti terjadi masalah, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Prabowo mengungkapkan, dirinya telah menelusuri status perizinan proyek ke berbagai instansi, mulai dari tingkat kelurahan, Kecamatan Serpong Utara, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dari penelusuran tersebut, ia memperoleh informasi bahwa izin PBG proyek lapangan padel tersebut belum diterbitkan.
“Pihak Satpol PP Serpong Utara juga mengetahui bahwa izinnya belum ada, tapi belum terlihat adanya tindakan lanjutan,” ujarnya.
Kebingungan warga semakin bertambah setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian alamat proyek yang tercantum dalam spanduk informasi di lokasi pembangunan.
Spanduk tersebut memuat keterangan Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan, namun alamat yang tertera tidak sesuai dengan lokasi pembangunan saat ini.
Dalam spanduk itu juga ditegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan izin pembangunan.
Satpol PP menyatakan bahwa kegiatan pembangunan baru dapat dilakukan setelah Persetujuan Bangunan Gedung resmi diterbitkan.
Selain persoalan administratif, warga juga mengeluhkan aktivitas pembangunan yang sempat berlangsung hingga larut malam.
Menurut Prabowo, pekerjaan konstruksi pernah dilakukan hingga sekitar pukul 01.00 WIB dan memicu protes warga.
“Ada warga yang sudah menyampaikan keluhan karena aktivitasnya sampai dini hari,” katanya.
Namun hingga kini, warga menilai respons dari aparat setempat belum maksimal. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya terkait pengawasan proyek yang dinilai lemah.
“Warga jadi heran, izinnya belum jelas tapi pembangunannya tetap berjalan,” ucapnya.
Warga berharap dapat bertemu langsung dengan pemilik atau pengelola proyek untuk mendapatkan penjelasan terbuka.
Mereka juga mempertanyakan dokumen lingkungan, seperti persetujuan lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), yang disebut belum pernah disosialisasikan kepada warga terdampak.
“Bangunan sudah berdiri dan terus bertambah tinggi, tapi warga tidak pernah diajak bicara. Izin lingkungan dan PBG belum jelas,” pungkas Prabowo.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola proyek lapangan padel maupun Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan pembangunan tersebut.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS