Loading...

Lebaran 2026: Prabowo Minta Pejabat Tak Pamer Kemewahan, KPK: Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

Lebaran 2026: Prabowo Minta Pejabat Tak Pamer Kemewahan, KPK: Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik
Foto: Ilustrasi
Reporter: 01Tkt | Editor: ridwanshaleh

Titikkata.com — Seruan kesederhanaan bagi pejabat negara menguat menjelang Idul Fitri tahun ini. Presiden Prabowo Subianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama mengingatkan agar perayaan Lebaran tidak diwarnai kemewahan maupun penyalahgunaan fasilitas negara.

Presiden Prabowo sebelumnya meminta para pejabat pemerintah tidak menggelar open house secara berlebihan saat Lebaran. Imbauan itu disampaikan sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama mereka yang masih menghadapi kesulitan akibat bencana di sejumlah daerah.

Menurut Prabowo, pejabat publik harus mampu menunjukkan kepekaan sosial. Perayaan hari raya, kata dia, sebaiknya dilakukan secara sederhana dan tidak menampilkan kemewahan yang berlebihan.

“Jangan sampai kita bersenang-senang berlebihan sementara saudara-saudara kita di daerah bencana masih membutuhkan perhatian,” ujar Prabowo saat memimpin Sidang Kabit Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Seruan tersebut juga muncul di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup sebagian pejabat negara. Sikap sederhana dari pejabat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan empati terhadap kondisi sosial yang dihadapi banyak warga.

Di sisi lain, pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara juga diperketat menjelang masa libur Lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik.

KPK menegaskan kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus terbatas pada kegiatan kedinasan. Pemanfaatan mobil dinas untuk perjalanan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Lembaga antirasuah itu juga meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri. Jika ditemukan pelanggaran, pejabat atau ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik dapat dikenai sanksi sesuai aturan disiplin kepegawaian.

Selain kendaraan dinas, KPK juga mengingatkan potensi gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari raya. Pejabat publik diminta berhati-hati terhadap pemberian hadiah, bingkisan, atau bentuk pemberian lain yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Momentum Lebaran, menurut KPK, seharusnya menjadi kesempatan bagi pejabat negara untuk menunjukkan integritas dan keteladanan. Karena itu, seluruh aparatur negara diingatkan untuk tidak memanfaatkan jabatan atau fasilitas negara demi kepentingan pribadi.

Seruan kesederhanaan dari Presiden dan pengawasan dari KPK ini menjadi pengingat bahwa perayaan Idul Fitri di lingkungan pejabat negara seharusnya tetap menjunjung etika publik. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan sejumlah daerah yang masih terdampak bencana, sikap empati dan integritas pejabat menjadi sorotan masyarakat. (01Tkt)

 

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait