Lilin Duka Berujung Adu Fisik di Pendopo Bupati Serang, Mahasiswa dan Jurnalis Terluka
Titikkata.com - Refleksi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang yang digelar Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) justru berakhir dengan bentrokan fisik di depan Pendopo Bupati Serang, Kamis (8/10/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga pukul 18.15 WIB, sejumlah aktivis masih bertahan di depan Pendopo Bupati Serang.
Lilin-lilin dinyalakan sebagai simbol duka atas berbagai persoalan yang dinilai belum terselesaikan.
Namun, suasana aksi berubah tegang ketika massa membakar atribut demonstrasi dan mencorat-coret lantai pendopo. Aparat yang berusaha memadamkan api mendapat perlawanan dari sejumlah aktivis hingga bentrokan fisik tak terhindarkan.
Situasi semakin memanas ketika aparat berupaya mendorong massa keluar dari halaman pendopo. Sejumlah aktivis yang menolak mundur dilaporkan mengalami tindakan kekerasan.
Meski beberapa aparat berusaha melerai dan menenangkan kedua belah pihak, bentrokan telanjur pecah dan menyebabkan sejumlah peserta aksi mengalami luka-luka.
Insiden tersebut juga berdampak pada kalangan pers. Seorang jurnalis media daring dilaporkan mengalami luka di tengah kericuhan yang terjadi saat pengamanan aksi berlangsung.
Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), Dzulfikar, mengatakan demonstrasi tersebut pada dasarnya bertujuan memastikan aspirasi mahasiswa dapat diterima pemerintah daerah.
Menurutnya, massa sengaja bertahan hingga malam karena berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Serang. Namun, situasi di lapangan disebut berubah setelah muncul informasi mengenai dugaan tindakan represif terhadap peserta aksi.
"Informasi yang kami terima ada rekan-rekan kami dipukul mundur bahkan mengalami kekerasan fisik. Ini sangat kami sayangkan karena tidak sejalan dengan semangat aparat sebagai pengayom masyarakat," ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Dzulfikar menyebut aparat yang diduga melakukan tindakan tersebut langsung meninggalkan lokasi setelah insiden terjadi.
Ia menilai peristiwa tersebut berkaitan langsung dengan jaminan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurutnya, jumlah aparat yang diterjunkan cukup besar, termasuk dengan kesiapan kendaraan taktis seperti water cannon.
Padahal, menurut Dzulfikar, mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi secara damai dan kondusif. Ia menilai ruang penyampaian pendapat justru terasa terhambat oleh pendekatan pengamanan yang diterapkan.
"Aparat lebih fokus menghalau massa aksi dibanding menertibkan kondisi lain di sekitar lokasi kegiatan," tuturnya.
Bentrokan di Pendopo Bupati Serang juga memunculkan sorotan mengenai keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Serang sekaligus jurnalis DistrikNews.com, Taufik Hidayat, mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menjelaskan, Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa tidak seorang pun, baik individu, organisasi maupun aparat, dibenarkan menghalangi kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi.
Menurut Taufik, intimidasi hingga kekerasan terhadap wartawan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
"Terjadi penganiayaan terhadap seorang jurnalis EkbisBanten.com Kosasih Sukma Wijaya/Aden yang terekam kamera," tuturnya.
Taufik juga mengutip pernyataan dalam konferensi pers di Dewan Pers pada 27 Juli 2023 yang menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
"Tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan atas nama apa pun, apalagi kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa siapa pun, baik individu, organisasi, aparat maupun kelompok tertentu, tidak boleh menghalangi kerja pers dalam memperoleh informasi.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi dalam momentum peringatan lima abad Kabupaten Serang, ketika mahasiswa berupaya menyampaikan kritik terhadap pemerintah daerah.
Dugaan kekerasan terhadap peserta aksi dan jurnalis pun menambah serius persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pengamanan demonstrasi tersebut.
Hingga berita ini terbit, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa maupun insiden yang disebut melibatkan jurnalis dalam rangkaian pengamanan aksi pada peringatan HUT ke-500 Kabupaten Serang.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS