Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebak Kini Dilengkapi Fasilitas Pembuatan Paspor
TitikKata.com-Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebak kini menambah gerai pelayanan KemenkumHam dan Imigrasi.
Ditemui TitikKata, Rabu (17/10/2023), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan membenarkan perihal terkait.
"Mal Pelayanan Publik ada penambahan gerai pelayanan dari kemenkumham dan Imigrasi. Dari imigrasi itu baru bisa melaksanakan paspor, kalau kemenkumham itu ada dua, pembuatan HKI dan konsultasi hukum," kata Yadi kepada Titikkata.
Yadi menerangkan gerai imigrasi melayani pembuatan paspor dan e-Paspor. Pemohon dikenakan biaya Rp350 ribu untuk pembuatan paspor dan Rp650 ribu untuk e-Paspor.
"Pelayanannya hanya hari Kamis dari jam 8 sampai 12 siang. Sehari kuotanya untuk 10 orang," ucap Yadi.
Masyarakat yang berniat membuat paspor harus menyiapkan dokumen asli dan fotocopy KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau buku nikah.
Pemohon yang ingin melakukan penggantian harus membawa paspor lama. Proses pendaftarannya bisa melalui aplikasi M-Paspor.
"On the spot, masyarakat yang akan membuat paspor bisa langsung ke MPP di Plaza Lebak Mandala,"katanya.
Lebih jauh, Yadi menjelaskan, MPP memiliki 12 gerai. Di mana 4 gerai diisi oleh dinas teknis dan 7 gerai di isi oleh dinas vertikal.
"Dari 12 gerai ada 30 pelayanan yang ada di MPP. Setiap gerai itu ada masing-masing pelayanan. Kalau itu tadi Imigrasi itu hanya pelayanan paspor dan KemenkumHAM ada dua konsultasi hukum dan HKI,"tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS