Loading...

Masa Jabatan Sudah Kadaluwarsa 3 Tahun Lebih, KPID DKI Jakarta Kok Tetap Terima Hibah

Masa Jabatan Sudah Kadaluwarsa 3 Tahun Lebih, KPID DKI Jakarta Kok Tetap Terima Hibah
Berdasarkan kabar yang beredar, masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta berakhir sejak 2021 lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada pergantian komsioner yang baru. Foto: Titikkata
Reporter: Mayzka/Fifi | Editor: Tama

Titikkata.com - Berdasarkan kabar yang beredar, masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta berakhir sejak 2021 lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada pergantian komsioner yang baru.

Kepada TitikKata, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua membenarkan perihal terkait dan KPID, baru mengajukan seleksi calon anggota baru di tahun 2024, padahal masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2021 lalu.

"Memang ada perpanjangan karena covid. Dan kita juga tidak diberitahu. Giliran dia diberhentikan, terus tidak terima gaji baru dia komplen kepada kita. Nah, kita akan sesuai dengan peraturan nanti silahkan kepada kominfo melalui aspem tentu saja, yang penting tidak melanggar aturan kan gitu. Buat kita sih kalau timsel udah terbentuk, panitia pansel udah terbentuk, karena itu juga dibentuk dari dewan. Dan nanti fit and propernya hasil dari timsel itu juga akan dibawa kepada komisi A untuk dipilih 7 besarnya, yang diserahkan ke kita itu nanti hanya 14 besar, kita pilih 7 diantara 14 untuk menduduki jabatan periode 2025 sampai pada saat dia dilantik lagi, kurang lebih seperti itu,"kata Inggar kepada TitikKata di Grand Cempala Resort & Convention, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (20/11/2024).

Berdasarkan data informasi yang berhasi dihimpun, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 288 Tahun 2018, ditetapkan tujuh orang anggota KPID DKI Jakarta periode 2018-2021, tertanggal 7 Februari.

Ketujuh anggota tersebut ialah Kawiyan, Rizky Wahyuni, Tri Andry Supriadi, Puji Hartoyo, Thomas Bambang Pamungkas, Muhammad Said, dan Arif Faturahman.

Lebih lanjut, pada Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI, tepatnya pada BAB IV Masa Jabatan Anggota KPI, Poin 6 KPI Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota KPI Daerah, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode Anggota KPI Daerah berakhir.

Namun, jika merujuk pada laman resmi DPRD DKI Jakarta, KPID baru melakukan rapat konsultasi bersama Komisi A tertanggal 20 Juni 2024 dan membuka Pendaftaran calon anggota KPID DKI Jakarta mulai 31 Juli 2024.

Parahnya, dana hibah dari APBD DKI terus mengalir ke KPID di 3 tahun lebih kekosongan tersebut. Seperti tertera dalam Lampiran III Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2022 sebesar Rp 5.741.483.935.

Lampiran III A Peraturan Gubernur No 70 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023 sebesar Rp 4.636.878.335. Lampiran III A Peraturan Gubernur No 50 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBD TA 2024 sebesar Rp 5.383.313.026

Hingga berita ini ditayangkan, TitikKata masih menggali lebih dalam informasi kepada pihak terkait.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait