Loading...

Berpotensi Kelebihan Bayar, Pengadaan Lahan Perluasan Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten Jadi Temuan BPK

Berpotensi Kelebihan Bayar, Pengadaan Lahan Perluasan Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten Jadi Temuan BPK
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Banten. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2022, terdapat ketidaksesuaian belanja modal pengadaan lahan untuk perluasan Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) pada tiga bidang tanah yang dibeli seluas 2.657 meter persegi senilai Rp8.006.766.700,00 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

BPK menemukan sejumlah permasalahan atas belanja modal pengadaan lahan tersebut, antara lain tahapan pengadaan tanah yang dilakukan belum sesuai ketentuan dan ketidaksesuaian faktor adjustment atau penyesuaian dalam penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Permasalahan tersebut berpotensi lebih bayar, yang disebabkan kepala DPRKP tidak optimal pengendalian terhadap pelaksanaan belanja modal itu.

Dany Tri Haryadi dari KJPP KJPP ANA & Rekan selaku rekanan DPRKP dalam melakukan pembebasan lahan peruasan KP3B ketika dihubungi TitikKata via telepon seluller mengatakan, pembebasan lahan perluasan KP3B mencakup 38 bidang tanah dengan luas 23.700 meter persegi di pinggir jalan hingga dalam KP3B yang berlokasi di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Jadi kurang lebih 38 bidang tanah dengan luas kurang lebih 23.700 meter persegi. Lokasinya ada yang dipinggir jalan sama ada yang di dalam. Kalau yang dibebaskan itu ada yang masih dihuni tanah kosong,” ujar Dany.

Dany menjelaskan, setiap bidang tanah dibeli dengan harga bervariatif. Namun ia enggan merinci nominal harga tanah dengan dalih KJPP tidak diperbolehkan menginformasikan selain izin dari pemberi tugas yaitu DPRKP Banten.

“Perbidang tanah beda-beda, tidak sama karena ada yang memiliki akses jalan, bentuk dan legalitas tanahnya, di kode etiknya kita ngga boleh menginformasikan selain izin dari pemberi tugas,” katanya.

“Faktor penilaian dari faktor lokasi aksesibilitas tanah, posisi tanah, legalitas, lebar depan tanah, lokasi, itu yang menjadi faktor adjustmentnya,” sambung dia.

KJPP ANA & Rekan tidak menapik pengadaan lahan perluasan KP3B menjadi temuan BPK. Dany berujar, pihaknya sudah memberikan keterangan ke BPK dan Inspektorat Banten prihal terkait.

“Kita dimintai keterangan karena ini kan sekala kecil, terus ada KJPP sebelahnya (KJPP AT & Rekan,red) pakai jasa penilaian berbeda dengan daftar nilai kita. Kalau kita kan nilai pasar kalau sebelahnya pakai NPW, sekala kecil. Menurut aturan kalau menggunakan NPW ada dokumen-dokumen. Kalau kita ngga ada dokumen tersebut. Jadi kita menggunakan nilai pasar,” ungkapnya.

Sayangnya, ketiga pemilik lahan yang menurut BPK dokumen fisik atas bidang tanah terdapat ketidaksesuaian, antara data objek penilaian dalam kertas KJPP ANA & Rekan dengan kondisi senyatanya belum dapat dikonfirmasi.

Namun, beberapa warga yang juga terkena pembebasan lahan di sekitaran KP3B, mengungkapkan nominal harga pembebasan lahan milik mereka. 

“Per meter, kalau dulu Rp2,7 juta  belum termasuk bangunan, kalau bangunan permanen (permeter) Rp2 juta, yang semi Rp1 juta, kalau saya udah lunas, udah beres. Dari masyarakat kita rapat dulu semua  dealnya segitu Rp2,7 juta, waktu itu ditransfer semua. Kalau pengennya mah begitu (harga tinggi) tapi karena semua sudah sepakat mau nggak mau harus ngikut,” katanya.

Sementara, Ratna warga lainnya, memiliki sebidang tanah dan bangunan rumah di area pembebasan lahan perluasan KP3B hingga kini masih ditempati. Meski telah dijanjikan pemerintah akan dibayar tahun 2022, namun dia belum menerima sepeserpun.

“Udah tanggungjawab, dari kantor, ibunya juga sudah ke sana udah beres, udah semua (tantangan,red) beres. Tinggal pelunasan, tapi belum. Katanya 3 juta kalau tanah, kalau bangunan lain lagi itu berapa ngga tahu,” terangnya.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pj Gubernur agar memerintahkan kepala DPRKP untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksana belanja modal pembelian lahan. Kemudian, Mengintruksikan tim persiapan pengadaan  dan pelaksanaan pengadaan tanah pada DPRKP agar  lebih cermat dalam mengkaji, mempertimbangkan dalam menerima FS dan hasil penilaian KJPP dan lebih cermat dalam melaksanakan tugas yang sudah ditetapkan. Melakukan pensertifikatan atas tanah yang telah diperoleh tersebut.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait