Mekanisme Pemberian Hibah ke Organisasi Istri Pejabat Tangsel Ditutupi?
Titikkata.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Cahyadi, seperti takut membeberkan mekanisme pencairan dana hibah kepada organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2025 sebesar Rp800 juta.
Sewajarnya Cahyadi bersikap demikian, sebab DWP sendiri merupakan organisasi yang beranggotakan para istri Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk istri-istri para pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Kota Tangsel.
Ketika ditanya terkait badan hukum DWP Kota Tangsel dalam pencairan dana hibah, Cahyadi menegaskan bahwa pencairan dana hibah tersebut didasari Surat Keputusan (SK) Organisasi DWP.
"Jadi kabupaten/kota itu, termasuk Tangsel, SK kepengurusannya itu pembentukan DWP dari Provinsi," kata Cahyadi, di kantor DP3AKB Tangsel, Selasa (11/8/2026).
Selain terkesan menutupi soal badan hukum DWP Tangsel dalam mencairkan dana hibah, Cahyadi juga enggan memberitahu terkait proposal dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh DWP Tangsel.
"LPJ, proposal nanti saya cek lagi," katanya.
Sementara itu, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (SpeakUp) Suhendar, menyampaikan pandangan perihal terkait dari kaca mata hukum.
"Pemberian hibah oleh pemerintah sudah diberikan harus sesuai ketentuan yang berlaku, baik lembaga atau ormas sekurang-kurangnya secara kumulatif harus memenuhi syarat, seperti berbadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait, memiliki pengurus tetap, telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat, bersifat tidak mengikat dan tidak terus menerus, harus sesuai dan melalui mekanisme APBD," ungkapnya.
Suhendar menegaskan, jika pemberian tidak memenuhi syarat, maka pemberian hibah tersebut cacat secara hukum
"Implikasi cacat hukum itu, bisa dua, yaitu secara administrasi harus mengembalikan uang hibah tersebut dengan atau tanpa ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Secara pidana, maka akan ada pihak yang harus mempertanggungjawabkannya bila ada perbuatan pidana (actus reus) dan niat jahat (mens rea) berupa pemidanaan berupa penjara sesuai ancaman tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS