Melawan saat Ingin Ditangkap, Pelaku Curanmor di Lebak Dihadiahi Timah Panas
Titikkata.com - NH (32) eksekutor pencurian kendaraan bermotor di Pondok Pesantren wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak harus dihadiahi timah panas, karena mencoba kabur dan melawan saat diamankan Satreskrim Polres Lebak.
Pelaku NH tak sendiri, rekannya G (17) lebih dulu diamankan saat ingin menjual motor hasil curiannya di wilayah Bogor dan diketahui oleh korban.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu Alfian Hazali kepada TitikKata, Selasa (23/7/2024) menjelaskan perihal terkait.
"Dikarenakan curiga pada seseorang, mereka menyebar berita di grup WA bilamana mendapatkan kendaraan dengan ciri-ciri sekian yang sudah ada tolong menghubungi kami. Diketahui kendaraan itu ada di Bogor, Cigudeg. Korban datang ke Cigudeg yaitu langsung menemui orang menanyakan ini mau dijual ya, setelah dicek sama dengan motor yang hilang, diamankan orang itu oleh korban diamankan dibawa ke Cipanas,"kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU Alfian Hazali.
Kata Alfi, NH merupakan pelaku utama dari aksi pencurian yang memiliki peran sebagai eksekutor.
Saat ingin diamankan pihak kepolisian, pelaku NH terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur lantaran mencoba melarikan diri dan melawan kepada petugas.
"Sempat diamuk massa karena mereka berbelit - belit cuma ada saksi yang mengatakan dan mengaku tidak tahu dari mana asal motor mau dijual. Pelaku eksekutor ini diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan ke anggota, diamankan di rumah kerabatnya dan lari ke genteng,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS