Loading...

16 Motor Hasil Curian Diamankan Polres Cilegon

16 Motor Hasil Curian Diamankan Polres Cilegon
Reporter: Azzam | Editor: Tama

Titikkata.com - Polres Cilegon berhasil mengamankan empat pelaku sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, keempat pelaku yang diamankan berinisial EA, FT, SPD dan MM sebagai penadah sekaligus menjualnya melalui media sosial.

"Rilis kasus pencurian, kita amankan tiga pelaku pencurian satu penadah. Kemudian untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kota Cilegon ada 16 barang bukti (motor) yang kita amankan," katanya di Mapolres Kota Cilegon. Kamis, (25/7/2024).

Kemas menyebut, para pelaku yang saat ini telah di tahan di Polres Cilegon akan dimintai pertanggungjawabannya. 

"Kemudian untuk pidananya juga pasal 363 KUHP dan 481 KUHP penadah dengan ancaman 2 tahun dan 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait