Membandel Surat Pembongkaran Sudah Diterbitkan Pembangunan Showroom di Jaksel Terus Berjalan
TitikKata.com - Pemilik bangunan showroom yang beralamat di jalan raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, seperti menantang petugas setelah berbagai langkah tegas dilakukan mulai dari Surat Peringatan (SP) dan Surat Perintah Bongkar (SPB) yang diterbitkan sejak sebulan lalu tidak direspon baik pemilik bangunan. Tindakan tegas aparat itu dilakukan menyusul tidak adanya izin resmi terhadap aktivitas pembangunan gedung showroom mobil yang sampai saat ini masih terus dilakukan pembangunan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi bakal showroom pada Rabu (18/1/2023) siang, aktivitas konstruksi bangunan gedung tiga lantai yang terletak di seberang Stasiun Tanjung Barat tersebut nampak terlihat. Dari balik pagar seng, sejumlah pekerja proyek tengah menjalankan aktivitasnya mengerjakan struktur bangunan yang sudah selesai tahap pengecoran.
Sebelumnya, kegiatan pengerjaan bangunan juga sempat dikeluhkan warga sekitar lantaran mengganggu kenyamanan dan menyebabkan debu beterbangan ke rumah disekitar lokasi bangunan.
"Kita sih warga sempat senang Pemkot Jakarta Selatan memberi sanksi tegas ke pemilik bangunan. Memang (kegiatan pembangunan showroom) jelas melanggar aturan. Petugas dari pemkot juga kemarin-kemarin sudah datang ke lokasi," ujar Mulyadi, Ketua RW03, Kelurahan Lenteng Agung saat dihubungi TitikKata.com, Rabu (18/1/2023).
Sejak awal dimulai pembangunan gedung showroom, sejumlah warga sudah berupaya lakukan klarifikasi terkait dokumen izin lingkungan. Namun, langkah warga tidak mendapat respon dengan baik.
"Pihak pemilik bangunan belum pernah ada komunikasi. Warga beberapa kali cuma ketemu sama pelaksana proyek. Mereka (pelaksana proyek) jawabannya ya enggak tau apa-apa, cuma sebatas kerjakan bangunan," urainya.
Mirisnya, sikap pemilik gedung seperti demikian sempat memicu adanya kisruh di lingkungan sekitar. Pemicunya, muncul asumsi adanya oknum di kalangan sebagian warga terkait dikeluarkannya Izin Gangguan (HO).
"Warga sih akhirnya sudah enggak ada masalah. Jelas semua, bangunan saja rencananya mau dieksekusi petugas. Wajar kalau awalnya warga saling curiga," paparnya.
Coba dihubungi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan Rekomtek Pembongkaran sebagai dasar rekomendasi petugas Satpol PP lakukan eksekusi bangunan.
"(Sikap Sudin Citata Jakarta Selatan) sudah direkomtek," tegas dia.
Sementara, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti menyampaikan, di penghujung tahun lalu, surat bongkar paksa bangunan showroom terkait sudah dikeluarkan Sudin Citata.
Namun, ia berdalih proses eksekusi bangunan urung dilakukan dengan alasan habisnya anggaran penertiban tahun 2022.
"Surat rekomendasi pembongkaran kita kembalikan ke Sudin Citata. Jadi kita minta surat rekomendasi baru. Kalau surat sudah turun, kita jadwalkan pembongkaran," katanya.
Dasar surat rekomendasi Sudin Citata Jakarta Selatan sebelumnya, pelaksanaan bongkar paksa gedung showroom lantaran terbukti melaksanakan pembangunan tanpa IMB dan sebagai sanksi administrasi terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemanfaatan ruang dan gedung sesuai Pergub Provinsi DKI Nomor 128 tahun 2012.
Sanksi yang telah dikeluarkan berupa Surat Peringatan (SP) Nomor 5618, segel Nomor 5705, dan Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 5851 tanggal 2 Desember 2022.
Selain itu, pelaksanaan bongkar paksa berpedoman dengan nota penjelasan teknis Nomor 0507/NPT/3/JS/JGK/12/2022/-1.758.1 tanggal 15 Desember 2022.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS