Menagih Janji Penempatan Rusun Kampung Bayam, Warga Layangkan Keberatan Administrasi
TitikKata.com - Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan keberatan administratif kepda Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro) karena tidak kunjung melakukan pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam korban penggusuran dengan memberikan hak unit dan pengelolaan kampung susun Bayam.
Jihan Fauziah Hamdi, dari LBH Jakarta mengungkap sebelumnya para warga korban gusuran Kampung Bayam, telah dijanjikan Pemprov DKI dan Jakpro untuk bisa menempati rusun tersebut sebagaimana yang dijanjikan pada (18/10/2022) lalu. Namun sampai saat ini, warga belum dapat menempati unit di Kampung susun Bayam.
"Celakanya Pemprov dan JakPro hanya memberikan janji palsu. Berapa kali JakPro mengundang warga untuk membahas tarif sewa Kampung Susun Bayam, namun besaran sewa tarif sangatlah memberatkan warga," katanya.
Kemudiak kata Jihan, pada akhir November 2022 terdapat kesepakatan baru mengenai pengelolaan dan kepemilikan Kampung Susun Bayam yang akan diserahkan kepada Pemprov DKI. Namun hingga saat ini belum terlaksana.
Oleh karena itu lanjutnya, merespon tindakan Pemprov dan JakPro tersebut, Persaudaraan Warga Kampung Susun Bayam bersama LBH Jakarta melayangkan surat keberatan administrasi kepada PJ Gubernur DKI Jakarta beserta Direktur Utama JakPro.
"Surat tersebut sudah diserahkan Kebagian penerimaan surat PJ Gubernur," jelas dia.
Sementara itu ditempat yang sama koordinator PWKB, Shirley Aplonia mengatakan, bahwa ada 123 KK penghuni kampung tersebut. Sementara yang tergabung dalam PWKB sekitar 75 KK yang tinggal di sekitar JIS.
"Saat ini mereka mengalami kesulitan air, penerangan, MCK. Sangat memprihatinkan kami serba sulit, apalagi kami dibebani dengan harga sewa yang tinggi sebesar Rp. 1500.000, sedangkan kami hanya mampu sewa 150.000 perbulan, harusnya kami sudah bisa menempati Kampung Susun Bayam," ungkap dia.
Ia menegaskan, permintaan PWKB direspon dengan penandatanganan kesepakatan di atas materai yang pada substansinya menyatakan mengenai pengelolaan dan kepemilikan Kampung Susun Bayam.
"Namun tidak satupun warga yang mendapatkan dokumen kesepakatan tersebut sampai keberatan administrasi ini diajukan," jelasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS