Modus Diajak Kencan Wanita, 5 Dari 8 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dibekuk Polisi
TitikKata.com - Modus diajak kencan dengan seorang wanita, pria di Tangerang, bonyok dianiaya dan dicuri seluruh harta bendanya oleh delapan orang di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Dari peristiwa itu, unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang, mengamankan lima dari delapan orang pelaku kejahatan tersebut.
Adapun lima orang pelaku yang diamankan itu, masing-masing berinisial MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20) dan MAL (19) seorang wanita yang diperalat untuk memancing korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan itu menimpa korban berinisial ARP (19) warga Kembangan, Jakarta Barat.
"Mulanya, korban berkenalan dengan seorang wanita MAL, pada Sabtu (10/12) malam. korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug," jelas Kapolrestro Tangerang, Selasa (13/12/2022).
Setelah asik bercengkerama di cafe tersebut, korban tiba-tiba saja didatangi oleh beberapa pelaku, yang salah salah satu diantaranya mengaku sebagai suami dari pelaku wanita berinisial MAL.
"Lalu, korban di ajak dan di bawa ke TKP yaitu di wilayah Jalan KH. Hasyim Ashari tanggul Pinggir Kali Angke Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan dilokasi tersebut langsung di pukuli oleh para pelaku," jelas Zain.
Akibat dari pengeroyokan tersebut korban tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa kabur motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp 800 ribu milik Korban.
"Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu (11/12)," terang Zain.
Atas laporan korban tersebut, anggota Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat mendatangi TKP, guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban. kemudian, didapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan orang.
"Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12) sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban," jelas dia.
Kapolres menegaskan bahwa kasus tersebut, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, 3 tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas.
“Ketiga pelaku kami tetapkan sebagai (DPO), identitasnya sudah kami dapati,” terang Zain.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana Dan Atau Pasal 170 KUHPidana.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS