Loading...

Motor Anggota LBH Ansor Tangsel Hilang, Kuasa Hukum Soroti Kelalaian Pengelola Taman Tekno BSD

Motor Anggota LBH Ansor Tangsel Hilang, Kuasa Hukum Soroti Kelalaian Pengelola Taman Tekno BSD
Peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Ruko Boulevard Tekno, Serpong, tersebut bahkan telah berlangsung selama enam bulan tanpa kejelasan pelaku. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: titikkata

Titikkata.com - Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan hingga kini belum menemui titik terang.

Peristiwa yang terjadi di kawasan Ruko Boulevard Tekno, Serpong, tersebut bahkan telah berlangsung selama enam bulan tanpa kejelasan pelaku.

Korban diketahui bernama Dennis, seorang kader Ansor Kota Tangerang Selatan.

Insiden kehilangan motor itu terjadi pada 24 Oktober 2025 di kawasan Industri Taman Tekno Serpong, BSD City.

Kuasa hukum korban, Allan Apriyanto, mengungkapkan kronologi kejadian yang dialami kliennya.

Ia menjelaskan bahwa pada malam kejadian, Dennis sempat keluar sebelum kembali ke kantor sekretariat Ansor.

"Kronologisnya klien kami keluar sekitar jam 10 malam, setelah itu balik ke kantor jam 1-2-an. Klien kami ke lantai 2 dan tidur. Jam 6 pagi klien kami bangun dan motor sudah tidak ada di parkiran," terang Allan.

Setelah menyadari kendaraannya hilang, korban langsung berupaya mencari informasi dengan menanyakan kepada petugas keamanan serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Klien kami menelusuri CCTV setiap ruko dan tidak diketahui motor itu ada dimana," terangnya.

Allan menyebut pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pengelola parkir dan pihak keamanan kawasan Taman Tekno BSD City.

Namun, respons yang diterima dinilai tidak memuaskan dan cenderung berlarut-larut.

Menurutnya, permintaan klarifikasi secara tertulis yang diajukan kepada pengelola parkir, pihak keamanan, hingga pengelola kawasan juga tidak ditanggapi dengan baik.

Hal tersebut mendorong pihak korban untuk melayangkan somasi.

"Dari secure parking sempat datang untuk ganti kerugian, tetapi belum sesuai dengan ganti rugi yang dimohonkan. Klien kami yang telah rugi secara materi kehilangan motor, imateriil berupa diabaikan, tidak respon dan bertele-tele yang mengakibatkan kerugian pikiran, waktu, tenaga dan biaya bolak balik," tuturnya.

Selain itu, Allan juga mengungkapkan adanya pernyataan dari pihak keamanan yang dinilai tidak sejalan dengan harapan korban.

"Kedua, chief security datang ke kantor kami dan menjelaskan bahwa pengamanan aset bergerak bukan tanggungjawabnya. Kewenangannya cuma mengamankan aset tidak bergerak. Sedangkan pihak PT. Sinar Mas (BSD CITY) sama sekali tidak ada respon," tambah Allan.

Dari kejadian tersebut, Allan menilai adanya dugaan kelalaian bersama dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan Taman Tekno BSD City, baik dari sisi keamanan, pengelola parkir, maupun pengelola kawasan.

Ia juga menyoroti minimnya fasilitas keamanan seperti CCTV serta tidak adanya rambu peringatan di lokasi.

Berdasarkan informasi warga, kasus kehilangan kendaraan di kawasan tersebut disebut bukan pertama kali terjadi.

"Artinya sampai hari ini fakta di lapangan enggak ada rambu-rambu, untuk pengamannya sangat lemah karena tidak ada CCTV. Berdasarkan informasi warga, kejadian kehilangan di kawasan pertokoan Taman tekno BSD City ini bukan yang pertama, tapi sudah sering dan terus berulang" ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihak korban berencana membawa kasus ini ke jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak terkait.

"Kita akan lakukan gugatan ke pengadilan atas kerugian dari klien kami, yaitu PT. Securindo Packatama Indonesia (parkir), PT. Bima Bangun Sentana (Security) dan PT. Sinar Mas (BSD CITY), karena mereka memungut biaya kepada warga tapi tidak bertanggungjawab." pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait