MUI Pandeglang Imbau Penyedia Jasa Kuliner Hormati Pelaksanaan Ibadan Puasa Ramadan
Titikkata.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang, mengimbau pelaku usaha jasa penyediaan kuliner menghormati pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, dengan menutup sementara usaha warung makan, restoran, kafe dan usaha kuliner sejenis hingga waktu berbuka puasa.
"Oleh karena kepada warung (penjual) nasi agar tidak buka di siang hari," kata Ketua MUI Pandeglang KH. Zamzami Yusuf Al-Jawi, ditemui TitikKata, Kamis (23/3/2023).
Dia menegaskan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pelaku usaha jasa kuliner di wilayah Pandeglang. Untuk itu, para pengusaha kuliner menurutnya baiknya membuka usaha menjelang waktu berbuka untuk menyiapkan hidangan berbuka puasa bagi umat yang menjalankan puasa dan khalayak umum lain.
"Kalau bisa menjelang buka puasa untuk menyiapkan orang yang tidak keburu masuk dan bisa membeli ke warung yang menyiapkan makanan buka puasa," terang dia.
Namun, jika pelaku usaha kuliner harus membuka usahanya disiang hari, diimbau agar tidak secara terang-terangan dan tetap menghormati umat muslim yang menjalankan ibadahnya.
"Ataupun kalau buka jangan terang-terangan sehingga dapat memicu keinginan orang-orang yang berpuasa batal puasa," tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS