Loading...

Nah Kan 31 Perokok Terciduk Langgar Perda KTR

Nah Kan 31 Perokok Terciduk Langgar Perda KTR
Caption: Petugas Satpol PP Tangsel Menunjukkan Barang Bukti Sisa Abu Rokok
Reporter: Tama | Editor: Tama

TitikKata.com - Tertangkap tangan melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tangerang Selatan, 31 warga sekolah di Tangsel,  terancam tindak pidana ringan dengan masa kurungan 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.

Kepala Seksie Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri menegaskan, 31 warga sekolah yang tertangkap tangan dalam operasi penegakan perda yang dilakukan petugas Satpol PP di 13 sekolah negeri dan swasta yang ada di Kota Tangsel. 

"Operasi Perda KTR ini kami lakukan terhadap sekolah SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTS dan MA, negeri dan swasta yang ada di Tangsel," kata Muksin dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Muksin menerangkan kalau operasi penegakan perda KTR ini, menyasar 13 sekolah dan ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar, yang didapati sedang atau sudah merokok di kawasan lingkungan sekolah.

"Bagi para pelanggar akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta sebagaimana pasal 20 juncto pasal 10 Perda nomor 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Selanjutnya, akan dilakukan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang besok Kamis," terang dia.

Dengan masih banyaknya warga sekolah yang melanggar Perda KTR, pihak Satpol PP Tangsel, kata Muksin, meminta kepada pihak sekolah agar melarang para warga sekolah merokok di lingkungan sekolah. 

"Kami memberitahukan kepada kepala sekolah agar tidak terjadi lagi atau membiarkan baik guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah yang merokok di kawasan sekolah. Kami memperingatkan untuk tidak ada aktifitas merokok di kawasan sekolah. Mulai tahun ini, kami berlakukan bagi pelanggar dilakukan sidang tipiring," tegas Muksin.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait