Dicurigai Sewakan Kamar Untuk Prostitusi, Satpol PP Kabupaten Tangerang Bertindak
TitikKata.com - Rumah kontrakan diduga tempat prostitusi didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Namun saat didatangi petugas, tidak terdapat adanya penghuni rumah kontrakan diduga pelaku prostitusi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menerangkan petugasnya yang mendatangi lokasi langsung menemui pihak pemilik kontrakan yang dan langsung memberikan surat teguran.
"Kami melayangkan surat teguran kepada pemilik kontrakan di Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan. Surat teguran tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan adanya kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi di desa itu," terang Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).
Dia menerangkan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tangerang, datang ke lokasi kontrakan dengan ditemani oleh pengurus RT setempat.
Fachrul Rozi menerangkan berdasarkan keterangan pelapor, kontrakan di Desa Malang Nengah diduga menjadi tempat prostitusi. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, tim URC Satpol PP mendapati lokasi tersebut dalam keadaan kosong.
“Setelah kami datang, lokasi dalam keadaan kosong. Jadi kami hanya memberikan surat teguran kepada pemilik kontrakan tersebut,” jelasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tempat-tempat mencurigakan dan meresahkan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat, akan segera kamu tindak lanjuti,” tandas Fachrul.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS