Loading...

Nongkrong Bawa Sajam 8 Pemuda Diamankan Polisi

Nongkrong Bawa Sajam 8 Pemuda Diamankan Polisi
Ungkap Kasus Pelaku Percobaan Tawuran di Mapolsek Panongan @ Istimewa
Reporter: Mimi | Editor: Tama

TitikKata.com - Delapan pemuda diduga hendak melakukan aksi tawuran di Kampung Ciapus, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, keburu diamankan Kepolisian Sektor Panongan, Polres Kota Tangerang. Aksinya keburu tercium Polisi, saat gerombolan remaja ini tengah asik nongkrong dengan membawa senjata tajam dan alat pemukul. 

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung, menerangkan bahwa penangkapan delapan pemuda pelaku tawuran itu, dilakukan Minggu, 23 Januari 2023. Saat itu, petugas patroli tengah melakukan giat pengamanan Vihara dan rumah ibadah jelang perayaan Imlek. 

Setelah didekati dan ditanyai ke masing-masing pemuda tersebut, mengakui senjata tajam yang sengaja mereka siapkan itu hanya ingin dilihat gagah oleh masyarakat. 

"Sementara motif para pelaku hanya untuk gagah-gagahan dan ingin dilihat khalayak ramai," ujar Hotma saat melakukan konferensi pers, Rabu (25/1/2023). 

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa tiga dari delapan pelaku gengster ini merupakan anak dibawah umur. Dirinya berharap semua elemen masyarakat dapat terlibat dalam pencegahan aksi serupa. 

"Tiga dari pelaku ini merupakan anak dibawa umur. Karena hari ini kebetulan ada pak camat, ada pihak dari dinas pendidikan juga, kami berharap untuk sama-sama mengimbau bahwa kemanan in imenjadi tugas bersama," ungkapnya. 

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa 3 pedang, 2 parang, 1 celurit, 2 stik golf , 2 topeng, 2 cocor bebek (corbek) serta 4 sepeda motor.

"Terhadap delapan pelaku kita kenakan UU darurat No 19/1951 dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun," tandas Kapolsek Iptu Hotma Manurung. 

 

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait