Menko Polhukam Mahfud MD Batal Digugat Rp1 Miliar, Lantaran Pemohon Cabut Gugatan
TitikKata.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengesahkan pencabutan gugatan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) terhadap Mentri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, senilai Rp 1 miliar terkait penundaan pemilu, di Ruang Sidang Sujono, PN Jakpus, pada Senin (31/7/23).
Deputi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo mengatakan, jika kesepakatan damai di antara kedua bela pihak tersebut terjadi setelah upaya-upaya mediasi yang dilakukan.
"Setelah pertemuan yang pertama mediasi itu, kemudian kawan-kawan dari Perkomhan menyampaikan kita bisa ketemu ngga, tentu kita kan sangat terbuka. Kita ketemu akhirnya teman-teman dari Perkomhan datang, kita ketemu di kantornya Kemenkopolhukam untuk merundingkan kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk penyelesaian masalahnya. Namun saat itu kita belum ada kata sepakat. Jadi proposal yang diajukan dari teman-teman Perkomhan, kami belum bisa menerima dengan konsep itu. Kemudian ada beberapa pertemuan yang dilaksanakan oleh mediator pak Martin. Itu mulai tanggal 23 mei kemudian tanggal 25 Mei, 7 Juni dan 22 Juni. Terakhir 17 juli kita ada kesepakatan" ujar Sugeng ketika diwawancarai seusai sidang, Senin (31/7/2023).
Sugeng juga menuturkan, kesepakatan yang telah disepakati salah satunya memfasilitasi pihak Perkomhan dengan Menkopolhukam mengatasi mafia hukum serta ketidakadilan.
"Maka, apabila ada masyarakat yang menyampaikan kepada Perkomhan dan nantinya disertai oleh surat kuasa menyampaikan kepada Kemenpolhukam, tentu akan kami tindak lanjuti. Jadi bukan semata mata karena adanya gugatan terkait persoalan ini, tapi itu sebagai bagian pelaksanaan tugas dan fungsi kami yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang organisasi di Kemenpolhukam ini. Jadi ada atau tidak ada, itu memang tugas kami dan itu yang kami lakukan", ucap Sugeng.
Sementara itu, Ketua Perkomhan, Priyanto, juga memberikan tanggapannya terkait hasil dari keputusan kesepakatan berdamai ini.
"Alhamdulillah bahwa apa yang disampaikan kita bisa menangkap ruh dari kejadian ini. Bahwa Perkomhan kebetulan bersama-sama dengan Menkopolhukam Prof Mahfud MD yang memang consern untuk melawan mafia hukum, untuk menegakkan keadilan, untuk membantu korban ketidakadilan. Sama dengan misi kita," kata Priyanto kepada wartawan.
Secara garis besar, Sugeng menyampaikan keputusan hasil sidang hari ini merupakan kesepakatan bersama melalui jalan perdamaian oleh kedua bela pihak.
"Hari ini kesepakatan kami berdua untuk menyampaikan kepada publik tentang poin-poin yang telah disepakati yang menjadi bagian dari perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak. Jadi saya kira itu", tutup Sugeng.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS