Loading...

OPD Pemprov Patungan Bantu Warga Banten Korban Gempa di Turki

OPD Pemprov Patungan Bantu Warga Banten Korban Gempa di Turki
Pj Sekda Provinsi Banten, Tranggono @ M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com - Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, diajak berdonasi untuk membantu 15 warga Banten korban selamat gempa Turki 7,8 Magnitudo yang mengaku membutuhkan bantuan uang dan pakaian hangat. 

"Mungkin Rp1 juta sampai Rp1,5 juta (per orang,red), ada 15 orang, bisa menggunakan (dana iuran) atau kepedulian kita. Kita minta dari rekening masing-masing OPD," ujar Pj Sekda Provinsi Banten M Tranggono di Kota Serang, Sabtu (18/2/2023).

Dia menuturkan, penggalangan dana dari OPD dan ASN merupakan sikap kepedulian pemerintah daerah terhadap warga Banten, yang terdampak di Turki.

"Kita harap nggak ada masalah, ini kepedulian kita ke masyarakat yang diluar bisa segera direalisasikan," katanya.

Dia menargetkan bantuan uang akan disalurkan dalam waktu dekat. Namun pihaknya masih menunggu pendataan resmi dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu, mudah-mudahan minggu depan," terangnya.

Dia mengungkapkan, warga Banten yang menjadi korban selamat gempa Turki sedang mengungsi di mess milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Turki, di Kota Angkara.  Saat ini warga Banten di Turki meminta bantuan pakaian hangat.

"Mereka butuh baju hangat, karena di Turki lagi musim dingin," ungkapnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar memastikan pihaknya masih berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait data warga Banten yang terdampak gempa di Turki.

"Kita komunikasinya lewat akses Kemenlu karena itu bentuknya terkait bilateral kerjasama antara negara, kerjasama luar negeri tidak disentralisasikan bukan hak Pemerintah daerah" ucap Al.

Bila Pemprov dapat akses terhadap hal itu, dikatakan Al, pihaknya akan mengupayakan keberpihakan kepada masyarakat Banten yang terdampak di Turki.

"Kita masih nunggu jalur apa yang diperbolehkan, sempat ada pola-pola lain dijemput, kan mekanisme ngga bisa kita langsung (ke Turki,red), karena dari kewenangan tidak disentralisasikan, masalah luar negeri pertahanan, keamanan, hubungan bilateralnya otoritas pemerintah pusat," tandasnya. 

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait