Panik Dikejar Petugas Satpol PP, Pembeli Obat Keras Menceburkan Diri ke Kali
TitikKata.com - Peristiwa kejar-Kejari mewarnai razia obat terlarang yang dilaksanakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, saat mendatangi toko kelontong yang ternyata menjual obat keras terlarang di kawasan Jalan Raya Maruga, Ciputat Timur, Selasa (28/3/2023).
Kepala Seksie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, menerangkan pria yang nekat menceburkan diri ke kali itu, diduga kaget setelah mengetahui kehadiran petugas Satpol pp ke toko penjualan obat keras.
"Setelah kami datangi lokasi toko penjual obat keras, seorang pembelinya langsung kabur dan nekat menceburkan dirinya ke kali setelah dia terkepung oleh petugas," jelas Muksin, Kamis (30/3/2023).
Selanjutnya, setelah pria tersebut berhasil diamankan, pria tersebut dibawa ke markas Satpol PP Tangsel, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pria tersebut, kata Muksin telah membuang semua barang yang dia beli dari toko obat di kali.
"Mereka buang semua barang yang dibeli ke kali, kami temukan juga senjata tajam berupa gunting di plastik kantung yang dia bawa dan pria tersebut ikut kami amankan ke Kantor Satpol PP," jelas Muksin.
Dari pengungkapan itu, petugas mendapati ratusan butir obat-obatan terlarang dari beberapa lokasi toko penjualan toko obat di wilayah Tangerang Selatan.
Muksin, menerangkan razia tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat atas adanya peredaran obat keras di sejumlah wilayah di Tangsel.
Muksin beralasan penindakan terhadap toko obat keras tanp izin itu, merupakan tindakan tegas yang mengacu pada peraturan Daerah Kota Tangsel, nomor 4 tahun 2013 tepatnya pasal 69 juncto 61 ayat 1 terkait larangan distribusi barang farmasi dengan ancaman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp20 juta.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS