Papan Larangan Dokumentasi Pada Proyek LRT Jakarta Fase 1B Dianggap Ngawur!
TitikKata.com- Adanya aturan larangan mendokumentasikan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B rute Velodrome - Manggarai seperti yang terlihat pada titik lokasi pekerjaan pembangunan di jalan Matraman arah Manggarai dinilai sangat janggal. Hal tersebut memicu tanda tanya publik berkaitan dengan penerapan aturan-aturan hukum bagi pendokumentasian proyek publik tersebut.
Dalam papam larangan tersebut, terdapat dasar hukum yang tertera dari alasan pelarangan itu. Diantaranya, Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 40, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 12 ayat 1, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat 1.
Terkait hal itu, kepada TitikKata, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Muhammad Taufiq, menanggapi hal tersebut dari masing-masing UU yang digunakan pada larangan itu melalui pesan audio visual pada Sabtu (23/12/23).
“Pertama, saya menilai Jakpro itu menggunakan pasal-pasal itu secara ngawur. Pasal tentang UU Telekomunikasi khususnya pasal 40 yang dia kutip itu hanya menyangkut larangan kegiatan tersebut yang dalam bentuk penyadapan. Bagaimana mungkin itu disebut penyadapan, penyadapan itu kan pekerjaan intelejen. Jadi bagaimana munkin orang melihat sebuah projek disebut itu sebagai penyadapan. Jadi itu kacau lah. Istilah indukannya Jakpro ini istilahnya sangat tidak mendasar,” ujarnya
“Kemudian yang kedua, tentang UU Hak Cipta di situ disebutkan hak cipta itu eksklusif berada pada principal. Artinya principal itu adalah ciptanya itu hanya dimiliki oleh mereka yang membuat. Nah pertanyaannya apakah seorang jurnalis mengutip sebuah proyek pembangunan itu bisa dianggap mengambil alih hak cipta, kayaknya tidak,” lanjutnya.
“Kemudian kalau kita lihat ini kacau ini. Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijadikan kutipan itu adalah kalau seseorang itu mengabarkan berita yang sifatnya hoaks, berita itu tidak nyata. Nah kalau itu proyek pemerintah, badan hukum publik, dan kemudian itu dikutip di mana nilai hoaks nya,” sambungnya.
Taufiq juga menjelaskan, secara prinsip, aturan pelarangan pada proyek yang dibangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tersebut bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kemudian yang secara prinsip, apa yang menjadi larangan Jakpro mengaitkan dengan UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Hak Cipta, itu bertentangan dengan UU Nomor 14 tahun 2008. Itu tentang informasi publik. Jadi bunyi lengkapnya begini, badan publik yang melakukan sebuah kegiatan yang dijalankan di dalam lingkup badan publik maka informasi tentang kinerja dalam lingkup publik tersebut berupa narasi apapun itu boleh dikutip,” ujarnya.
Taufiq kembali menegaskan, badan hukum publik justru harus menyiarkan apa yang menjadi aktivitasnya. Menurutnya, langkah pelarangan tersebut merupakan sebuah paranoid dan jauh dari sifat badan hukum publik.
“Nah, ini kan badan hukum publik. Badan hukum publik itu justru harus menyiarkan apa yang menjadi aktivitas nya. Terkecuali ini kaitannya dengan persoalan-persoalan militer. Pembangunan pangkalan udara, pembangunan pusat informasi, dan telekomunikasi intelejen itu tidak boleh dikutip. Tetapi kalau itu badan publik, badan publik itu misalkan perseroan terbatas, pemerintah daerah ataupun pemerintah provinsi itu badan hukum publik,” ujarnya.
“Jadi larangan-larangan yang mengaitkan dengan UU Informasi dan Transaksi Eektronik, khususnya tentang pasal menyebarkan berita bohong itu tidak benar. Kemudian mengutip, memviralkan kegiatan tersebut dianggap juga mencuri hak cipta itu juga tidak masuk. Jadi menurut saya Jakpro ini makin paranoid dan makin jauh dari sifat badan hukum publik. Semoga pencerahan ini bisa dimengerti oleh banyak orang,” pungkasnya.
Hingga informasi ini disampaikan, TitikKata masih berupaya menggali informasi lebih jauh.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS