Loading...

Fatwa Perjuangan Palestina Mendapat Dukungan MUI Kota Tangsel

Fatwa Perjuangan Palestina Mendapat Dukungan MUI Kota Tangsel
Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak. Foto: Ashri
Reporter: Ashri | Editor: Tama

TitikKata.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang ditetapkan pada 8 November 2023 di Jakarta.

Menanggapi itu, Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak ditemui TitikKata di Kantor MUI Tangsel, sepenuhnya mendukung fatwa tersebut.

"Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan mendukung sepenuhnya fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat, Nomor 84 Tahun 2023. Tentang, 1. Bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Negara Palestina dari zionis Israel adalah wajib hukumnya. Yang ke-2, bahwa mendukung Israel dan membeli produk produk yang dikeluarkan oleh Israel dan yang berafiliasi dengan Israel hukumnya haram, baik berupa makanan, minuman, fashion dan berbagai macam produk lainnya, baik yang secara langsung produk Israel atau yang berafiliasi dengan Israel, adalah hukumnya haram," tegas Rozak.

Bahkan, Rozak menyerukan kepada masyarakat Tangsel untuk memboikot segala produk Israel dan produk yang berafiliasi dengan Israel.

"Pada masyarakat Tangerang Selatan khususnya masyarakat Muslim Tangerang Selatan, untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan negara Palestina dari cengkraman zionis Israel, baik dengan materiil, moril, doa, pengumpulan dana dan sebagainya. Dan yang kedua mengajak kepada seluruh masyarakar Muslim Kota Tangsel, untuk memboikot dan tidak membeli produk-produk Israel, tidak mendukung Israel dan memboikot produk-produk yang berafiliasi dengan Israel," tutup Abdul Rojak.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait