PDIP: Putusan Baleg soal Perubahan Syarat Pilkada Tak Sesuai dengan MK!
Titikkata.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menilai putusan panitia kerja (panja) mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang bernomor No.60/PUU-XXII/2024.
Hal itu disampaikan TB Hasanuddin usai rapat Panja terkait RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024) di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI.
"Saya bacakan, didalam pasal ini ya sebagai contoh akan sebutkam disini bahwa tetap saja aturan itu harus 20 persen dari partai atau gabungan partai. Ketentuan pasal 40 dirubah menjadi sebagai berikut, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara. Sama saja ya kan. Kemudian kedua dari padal 40 itu nomor 2 partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%. Ini bertentangan dengan keputusan MK. Kalau keputusan MK itu adalah ya untuk semua kan, nah disini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi begitu," ucapnya.
TB Hasanuddin lalu menjelaskan sikap PDI Perjuangan terkait hal tersebut.
"Nah bagaimana sikap fraksi PDI Perjuangan kami akan meneruskam perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan kesepakatan yang suda kita sepakati, yaitu kita akan taat asaz kepada keputusan mahkamah konsitusi," ucapnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS