Loading...

Pekerjaan Proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Disebut Korupsi Berjamaah

Pekerjaan Proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Disebut Korupsi Berjamaah
Direktur Eksekutif INFRA, Agus Chaeruddin. Foto: Anan
Reporter: Anan | Editor: Tama

TitikKata.com-Indonesia For Transparency and Akuntability (INFRA), menyoroti terkait adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi atas pembangunan proyek LRT Velodrome-Manggarai Fase 1B.

“Infra melakukan penelitian dan penyelidikan dengan menghubungi beberapa rekan-rekan baik pejabat maupun secara dokumen undang-undang," kata Direktur Eksekutif INFRA, Agus Chaeruddin, ditemui Titikkata, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Melihat adanya kejanggalan, INFRA pun melakukan konfirmasi melalui surat No.231.08021/DE-INFRA/KNFR/VIII/2023 kepada pemerintah daerah dalam hal ini PJ Gubernur DKI Jakarta.

Agus menyampaikan, perubahan Peraturan Daerah (Perda) PT Jakpro, Pembahasan Rancangan Perda Tata Ruang Wilayah dan proyek pembangunan LRT Velodrome-Manggarai adalah patut diduga selaku proyek sistematik korupsi berjamaah.

"Maka bagi infra ansih, baik itu proyek perencanaan perubahan perda jakpro perencanaan perda raperda dari tata ruang dan proyek pembangunan Velodrome Rawamangun, Manggarai LRT ini adalah patut diduga selaku proyek sistimatik korupsi sitimatik berjamaah," tegasnya.

“Karena apa lalu kita liat peraturan presiden 109 tahun 2022 memang tercantum proyek stragis nasional LRT jalur Velodrome-Manggarai, tetapi tidak disebutkan nilainya dan sumber dana itu dari mana, ini adalah kejanggalan yang namanya PSN harusnya sudah disebutkan sumber dana dari mana. Tiba-tiba DPRD Pemprov DKI beserta PJ Gubernur menyetujui dengan alasan anggaran PMD penyertaan modal daerah kepada PT Jakpro untuk membangun jalur LRT Veledrome-Rawamangun-Manggarai Fase 1B, dimana PSNnya, perpresnya itu tidak menyebutkan nilai, terus kedua tidak juga menegaskan sumber dana itu mana, yang namanya PSN itu adalah proyek strategis nasional yang harus dijelaskan berapa nilai yang dibutuhkan dan sumber dana itu yang namanya psn berapa persen dari APBN berapa persen dari APBD apabila itu ada kelimpahan kewenangan,” terangnya.

Agus juga mengultimatum, akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) apabila surat konfirmasinya tidak digubris.

“Sesuai dengan kaidah dari undang-undang transparansi informasi dan undang-undang partitipasi publik undang-undang antikorupsi normatif kita bersurat meminta 7 hari kerja untuk dijawab, apabila tidak maka infra akan bersurat lagi dengan tenggat waktu 3 hari untuk dijawab. Apabila tidak maka infra melakukan laporan kepada aparat hukum, KPK, Kejaksaan dan mabes polri, bareskrim mabes polri,”tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait