Pelaku Hipnotis di Lebak Akhirnya Dibekuk Polisi, Modusnya Pura-pura Bertanya Alamat
TitikKata.com-Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, Banten, berhasil membekuk dua pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Kedua pelaku berinisial RR (48) dan F (42) melancarkan perbuatan jahatnya dengan cara yang unik.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Webri Rizal menjelaskan, upaya pencurian dengan modus hipnotis yang dilakukan keduanya berawal ketika pelaku menanyakan alamat kepada korban. Korban yang tak menyangka menjadi korban hipnotis, kemudian diajak masuk ke dalam mobil pelaku dan diperdaya untuk menyerahkan sejumlah uang yang akan ditukar dengan mata uang Rusia, yakni Rubel.
"Akhirnya korban mau mengambil uang di rumahnya sebesar Rp15 juta. Dan emasnya juga 10 gram,"kata Webri saat ungkap kasus di Mapolsek Rangkasbitung, Selasa (8/8/2023).
"Setelah diambil korban ikut lagi bersama rombongan lalu diturunkan di depan gerbang perumahannya. Disitu korban baru tersadar,"tambah dia.
Kata Webri, kasus ini berhasil terungkap berkat ketelitian petugas yang merunut ulang peristiwa berdasarkan keterangan korban yang dalam keadaan lupa.
"Kita lakukan penelusuran yang dilalui oleh korban. Karena korban lupa-lupa ingat karena pengaruh hipnotis jadi kita telusuri dan Alhamdulillah ada CCTV,"katanya.
"Keliatan plat nomor mobilnya kita lakukan pengejaran dan mengamankan para pelaku di Tangerang,"tambah dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Webri para pelaku telah beroperasi sejak tahun 2021.
"Komplotan yang kita amankan ini sudah tiga kali beraksi di Lebak,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 378 KUH Pidana Jo 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS